Warga Desak Transparansi Dana Desa Sumbersari, Kepala Desa Diduga Terlibat Proyek

LENTERAINFO.ONLINE | Kabupaten Bekasi – Sorotan tajam terhadap pengelolaan Dana Desa kembali mengemuka di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran. Sejumlah warga yang tergabung dalam **Forum Masyarakat Sumbersari (FORMASI) menyuarakan dugaan serius terkait minimnya transparansi anggaran dan indikasi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek desa, Sabtu (13/12/2025).

Warga menilai pengelolaan Dana Desa semakin tertutup dan menjauh dari prinsip akuntabilitas publik. Sorotan utama mengarah pada dugaan keterlibatan langsung Kepala Desa Sumbersari dalam pengerjaan proyek fisik desa—praktik yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

FORMASI menegaskan bahwa kepala desa tidak dibenarkan terlibat langsung sebagai pelaksana teknis proyek yang dibiayai Dana Desa. Peran kepala desa seharusnya terbatas pada pengambilan kebijakan dan pengawasan.

“Kepala desa tidak boleh mengerjakan proyek secara langsung. Ini jelas membuka ruang konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar salah satu anggota FORMASI.

Menurut warga, pelaksanaan proyek desa semestinya dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau pihak yang ditunjuk secara resmi, bukan oleh kepala desa secara langsung.

Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara informasi di papan proyek dan realisasi di lapangan. Meski dalam papan informasi tercantum nama TPK sebagai pelaksana, warga mengklaim pekerjaan fisik justru dilakukan langsung oleh kepala desa.

“Kalau di papan proyek tertulis TPK, tetapi di lapangan yang mengerjakan kepala desa sendiri, itu patut dipertanyakan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar warga lainnya.

FORMASI menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 31 ayat (1), terkait larangan konflik kepentingan;

• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17;

• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Pasal 22;

• Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, yang menegaskan kepala desa tidak diperkenankan terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek desa.

Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Desa Sumbersari kini secara terbuka menuntut transparansi penuh atas penggunaan Dana Desa. Warga mengaku kesulitan mengakses informasi anggaran, dokumen perencanaan, hingga laporan pertanggungjawaban.

“Dana desa adalah uang rakyat. Kami berhak tahu penggunaannya. Jika perlu, kami akan meminta salinan LPJ secara resmi,” tegas perwakilan FORMASI.

Selain LPJ, warga juga mempertanyakan kejelasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta struktur pelaksana kegiatan desa.

Sebagai langkah lanjutan, warga berencana melayangkan surat resmi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan meminta klarifikasi terbuka dari pemerintah desa.

FORMASI menegaskan bahwa apabila tuntutan transparansi tidak dipenuhi, masyarakat akan terus mengawal persoalan ini dan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi