LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Laporan ini terkait Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 800 1.3.3/Kep.207-BKPSDM/IX/2025 tertanggal 2 September 2025, yang diduga sarat kepentingan keluarga.
Dalam keputusan tersebut, Tri Adhianto mengangkat adik kandungnya, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, MM, sebagai Kepala Dinas Kesehatan, dan suaminya, Muhammad Solikin, S.SIT, MM, sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Bendahara Umum LSM Peduli Keadilan (PEKA), Muhammad Andrean, S.H, menilai penempatan dua pejabat tersebut jelas merupakan praktik nepotisme.
“Ini sangat jelas dugaan nepotisme. Dasar laporan kami ke KPK karena Wali Kota mengangkat adik dan adik iparnya pada jabatan yang sangat strategis,” tegas Andrean kepada wartawan, Rabu (23/9).
Andrean menjelaskan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Dalam regulasi itu, nepotisme dikategorikan sebagai tindak melawan hukum oleh penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarganya.
Bahkan, Pasal 22 UU No. 28/1999 mengatur bahwa pelaku nepotisme dapat dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar. Jika terbukti merugikan keuangan negara, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal korupsi.
“Kami berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini dan memberi sanksi tegas. Hal ini harus jadi perhatian bagi kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan keluarga,” tandas Andrean.
Ia menambahkan, PEKA akan terus mengawal laporan tersebut sampai ada kepastian hukum.






