Baru Dua Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar

LENTERAINFO.ONLINE | Kabupaten Bekasi — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas korupsi bukan isapan jempol. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., langsung tancap gas dengan membongkar kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar, Kamis (11/9/25).

Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bekasi menetapkan empat orang tersangka, yang seluruhnya adalah aparatur desa dan rekanan swasta:

• SH – Penjabat Kepala Desa Sumberjaya

• SJ – Sekretaris Desa Sumberjaya

• GR – Kepala Urusan Keuangan Desa Sumberjaya

• MSA – Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya

Mereka diduga menyalahgunakan APBDes Tahun Anggaran 2024 dengan cara menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya serta menerima keuntungan pribadi dari pengelolaan dana desa. Dugaan ini mengarah pada praktik korupsi terstruktur dan sistematis di tingkat desa, yang selama ini kerap luput dari pantauan publik.

“Para tersangka langsung kami tahan di Rutan Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, mulai 11 September hingga 30 September 2025,” tegas Kajari Eddy Sumarman dalam konferensi pers.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 2 Ayat (1) Primair

Pasal 3 Subsidair

Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)

Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kajari memastikan, penyidikan akan diperluas untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap indikasi penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan desa.

“Ini adalah sinyal keras bagi semua aparatur desa. Dana desa bukan untuk diperkaya, tapi untuk membangun dan mensejahterakan warga,” pungkasnya.

Penulis: Adam SaputraEditor: Redaksi