LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Karawang — Polemik kepemilikan tanah yang berkaitan dengan dokumen Leter C di Kabupaten Karawang memasuki babak yang semakin panas. Sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang dalam proses mediasi dan penanganan persoalan tersebut kini mendapat sorotan keras dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI).
AKPERSI menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh BPN Karawang, terutama terkait posisi dokumen Leter C, data fisik dan yuridis bidang tanah, serta munculnya dokumen yang disebut-sebut tumpang tindih.
Sorotan tersebut mencuat setelah dalam proses mediasi, menurut keterangan pihak yang bersengketa, terdapat pengakuan bahwa pemilik Leter C merupakan pihak yang diklaim sebagai pemilik Cang DK. Fakta tersebut kemudian dinilai berkaitan dengan hak Bu Welly sebagai ahli waris.
Namun, menurut AKPERSI, persoalan justru menjadi semakin janggal ketika proses penyelesaian tidak menghasilkan kejelasan mengenai dasar kepemilikan dan batas bidang tanah.
Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syaripudin, bersama Ketua DPC Karawang AKPERSI, Ferimaulana, mempertanyakan sikap BPN Karawang yang dinilai belum memberikan penjelasan tegas dan transparan kepada para pihak.
“Kami mempertanyakan mengapa persoalan yang sudah dibawa ke forum mediasi dan berkaitan dengan dokumen pertanahan belum mendapatkan kejelasan. BPN harus menjelaskan dasar data fisik dan yuridis yang digunakan, bukan membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian,” tegas Ahmad.
Menurut Ahmad, BPN sebagai institusi pertanahan negara memiliki kewenangan dan perangkat teknis untuk melakukan pemeriksaan terhadap data bidang tanah. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara data pertanahan dengan denah yang berasal dari pemerintahan desa, persoalan tersebut seharusnya diverifikasi secara objektif berdasarkan data dan pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat justru dibuat bingung oleh perbedaan dokumen. Kalau ada perbedaan data, BPN harus turun melakukan verifikasi. Publik berhak mengetahui mana data yang benar dan apa dasar hukumnya,” ujarnya.
DUGAAN DOKUMEN BERMASALAH JADI SOROTAN
Sorotan AKPERSI tidak berhenti pada persoalan Leter C. Organisasi tersebut juga menyinggung adanya dugaan dokumen pertanahan bermasalah, termasuk dugaan Akta Jual Beli (AJB) yang disebut-sebut mencantumkan nama seseorang ketika masih berusia delapan tahun.
Informasi tersebut, menurut AKPERSI, perlu diperiksa secara menyeluruh karena apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara usia pihak yang tercantum dalam dokumen dengan waktu pembuatan transaksi, hal itu menyangkut persoalan serius yang harus diuji keabsahannya.
“Kalau memang ada dokumen yang mencantumkan seseorang ketika masih berusia delapan tahun sebagai pihak dalam transaksi, jangan langsung dianggap persoalan administrasi biasa. Periksa siapa yang membuat, siapa yang menerbitkan, siapa yang memproses dan bagaimana dokumen itu kemudian digunakan,” kata Ahmad.
AKPERSI menegaskan, istilah mafia tanah tidak boleh dilekatkan kepada seseorang atau institusi tanpa pembuktian. Namun, dugaan permainan dokumen dan tumpang tindih kepemilikan, menurut mereka, harus diusut agar tidak merugikan masyarakat.
AKPERSI MINTA KAKAN BPN KARAWANG BUKA DATA DAN BERTINDAK
Ketua DPC Karawang AKPERSI, Ferimaulana, menilai BPN Karawang tidak boleh mengambil posisi pasif dalam persoalan yang menyangkut hak masyarakat.
“BPN adalah lembaga negara yang memiliki perangkat teknis pertanahan. Kalau terdapat perbedaan antara dokumen desa dan data pertanahan, jangan masyarakat yang dibiarkan mencari jawabannya sendiri. BPN harus menjelaskan secara terbuka berdasarkan data fisik dan yuridis,” tegas Ferimaulana.
Ia meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar proses pertanahan diperiksa secara menyeluruh, termasuk riwayat tanah, alas hak, AJB, data PTSL, peta bidang, hingga proses pengukuran.
Menurutnya, keterbukaan menjadi penting agar persoalan tidak terus berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
TIGA DESAKAN AKPERSI
Atas persoalan tersebut, DPD Jawa Barat dan DPC Karawang AKPERSI menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, meminta BPN Karawang melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen serta data fisik dan yuridis bidang tanah yang disengketakan.
Kedua, meminta Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian dokumen apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan.
Ketiga, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, AKPERSI mendesak agar kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
AKPERSI juga meminta Kementerian ATR/BPN RI turun tangan apabila persoalan di tingkat daerah tidak kunjung memperoleh kejelasan.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi, dokumen yang tidak jelas, atau proses yang tidak transparan. Kalau memang dokumennya sah, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada yang bermasalah, periksa dan proses,” kata Ahmad.
AKPERSI SIAP TEMPUH JALUR HUKUM
AKPERSI menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak terdapat kejelasan dalam penanganannya.
Mereka juga menyatakan siap melaporkan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang bermasalah kepada aparat penegak hukum apabila bukti awal yang diperlukan telah terpenuhi.
“Kami akan kawal persoalan ini. Jangan sampai sengketa tanah menjadi ruang abu-abu yang membuat masyarakat kehilangan kepastian hukum. Negara harus hadir dan memastikan setiap dokumen pertanahan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ferimaulana.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak BPN Karawang belum memberikan penjelasan atau tanggapan resmi mengenai seluruh tudingan dan desakan yang disampaikan AKPERSI.






