LENTERAINFO.ONLINE|Medan – Aksi teror berupa pembakaran mobil milik Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Deli Serdang, Indra Surya Nasution, S.H., mengguncang rasa aman masyarakat dan menjadi sorotan tajam publik. Teror tersebut diduga kuat berkaitan dengan perannya sebagai kuasa hukum dalam upaya mempertahankan Masjid Al-Ikhlas dari rencana penggusuran di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 dini hari, saat mobil Mitsubishi Pajero milik korban terparkir di Jalan William Iskandar, tepat di samping warung kopi miliknya. Saat kejadian, Indra Surya tengah berada di warung tersebut dengan jarak sekitar 10 meter dari lokasi kendaraan.
Korban mendadak melihat api menyala dari bagian bawah mobil. Bersama warga sekitar, api berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke seluruh badan kendaraan. Dari hasil pengamatan di tempat kejadian perkara, api diduga berasal dari jaket yang telah disiram bensin dan sengaja diletakkan di atas ban belakang kanan mobil, menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan.
Indra Surya Nasution mengungkapkan bahwa teror yang menimpanya diduga terkait langsung dengan penolakan tegas terhadap penggusuran Masjid Al-Ikhlas, di mana dirinya bertindak sebagai pengacara Badan Kemakmuran Masjid (BKM). Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak pengembang dalam rangkaian intimidasi terhadap pihak-pihak yang membela keberadaan rumah ibadah tersebut.
Atas kejadian itu, korban telah melaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/107/I/2026, tertanggal 8 Januari 2026.
Menyikapi peristiwa ini, Ketua DPD K.A.I Sumatera Utara, Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, S.H., M.H., mengecam keras tindakan teror tersebut. Ia menilai pembakaran kendaraan sebagai bentuk intimidasi brutal yang tidak boleh dibiarkan dalam negara hukum.
“Ini bukan hanya serangan terhadap individu advokat, tetapi juga ancaman terhadap penegakan hukum dan kebebasan menjalankan profesi. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan menangkap pelaku beserta aktor intelektualnya,” tegasnya.
DPD K.A.I Sumut juga mendesak Kapolrestabes Medan untuk bertindak cepat dan profesional, serta meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, termasuk Bupati dan jajarannya, agar tidak tutup mata terhadap upaya perobohan masjid dengan cara-cara yang melawan hukum dan mencederai nilai-nilai sosial serta keagamaan masyarakat.
Secara hukum, aksi teror dengan modus pembakaran kendaraan merupakan tindak pidana serius yang bertentangan dengan UUD 1945, KUHP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal HAM (DUHAM), serta ICCPR. Aparat penegak hukum dituntut mengungkap kasus ini secara terang-benderang demi keadilan, kepastian hukum, dan rasa aman publik..
PRESS RELEASE
