LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Sikap arogansi terhadap kebebasan pers kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Direktur Utama RSUD Cabangbungin, Dr.Erni herdiani MH. diduga melakukan intimidasi terhadap seorang wartawan media online setelah pemberitaan kritis terkait RSUD Cabangbungin terbit ke publik.
Pemberitaan tersebut sebelumnya menyoroti langkah Plt Bupati Bekasi yang menampilkan framing prestasi RSUD Cabangbungin melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah itu dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk “pasang badan politik” di tengah mencuatnya dua dugaan malpraktik medis, dugaan pelecehan seksual, serta dua laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, Dirut RSUD Cabangbungin justru mengirimkan pesan bernada ancaman kepada salah satu wartawan media online melalui pesan tertulis WhatsApp pada Sabtu pagi, 7 Februari 2026, pukul 09.14 WIB.
Dalam pesan tersebut, Dr.Erni Herdiani MH. menyatakan ketidakpuasannya atas pemberitaan yang dinilai “tidak akurat dan tidak berimbang”, sembari melayangkan ancaman langkah hukum.
“Kami akan bersurat ke media bapak, meminta hak jawab dan take down. Bila tidak diindahkan, maka kami akan melakukan somasi. Dan bila tidak, kami akan melaporkan ke Dewan Pers,” tulis Dr.Erni Herdiani dalam pesan WhatsApp tersebut.
Ancaman tersebut menuai sorotan serius karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan dan intervensi.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Dalam ketentuan tersebut, pers memiliki hak penuh untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik, terlebih ketika menyangkut kepentingan publik, transparansi layanan kesehatan, dan dugaan pelanggaran hukum di institusi milik pemerintah daerah.
Sejumlah kalangan menilai, ancaman terhadap wartawan bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga memperkuat dugaan adanya upaya membungkam kritik di tengah proses pengusutan berbagai persoalan serius yang kini membayangi RSUD Cabangbungin.
