Skandal Pembiaran! Dinsos Bekasi Bungkam Saat Warga Terbaring Dua Tahun Menunggu Bantuan

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Kinerja Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi kembali dipertanyakan. Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan sosial itu diduga melakukan pembiaran terhadap permohonan bantuan alat kesehatan untuk Aji Priatna (31), warga Kampung Gandaria RT 01 RW 02, Desa Cipayung, yang sudah hampir dua tahun hanya bisa terbaring akibat kondisi kesehatan yang terus memburuk.

Ironisnya, Aji dirawat oleh ibunya yang juga mengalami stroke ringan, sehingga keluarga benar-benar berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan perhatian serius pemerintah.

Permohonan bantuan alat bantu jalan mulai dari penopang pinggul, lutut, hingga kaki telah diajukan secara resmi oleh Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, pada 17 November 2025. Berkas tersebut diterima langsung oleh pegawai Bidang Rehabilitasi Sosial, Ali Imron.

Namun hingga lebih dari dua minggu, tepatnya sampai 1 Desember 2025, Dinas Sosial tidak memberikan satu pun respons, baik tertulis maupun lisan. Bahkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp yang dikirimkan Rudiansah kepada pegawai terkait juga diabaikan tanpa alasan.

Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa permohonan bantuan tersebut tidak diproses dan terkesan dibiarkan begitu saja, meskipun menyangkut nyawa dan kondisi warga penyandang disabilitas dari keluarga tidak mampu.

“Bagaimana mungkin Dinas Sosial yang memiliki fungsi pelayanan dan perlindungan sosial justru tidak memberikan tanggapan? Ini menunjukkan pelayanan publik yang buruk dan jauh dari maksimal,” ujar Rudiansah dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa Dinas Sosial sebenarnya memiliki tugas yang jelas dan strategis, mulai dari menangani kemiskinan, memberi rehabilitasi bagi penyandang disabilitas, hingga memastikan warga rentan memperoleh bantuan sosial secara layak.

“Ketika seorang warga seperti Aji Priatna bahkan tidak mendapatkan kepastian untuk sekadar memperoleh alat bantu berdiri atau berjalan, itu bukan sekadar keterlambatan itu kelalaian. Pemerintah daerah harus turun tangan dan bertindak cepat. Ini menyangkut hak dasar manusia,” tegasnya.

Kondisi Aji Priatna kini semakin memprihatinkan. Semakin lama permohonan ini tidak ditindaklanjuti, semakin besar potensi kerusakan kesehatan yang ia alami.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi belum memberikan klarifikasi apa pun, memunculkan pertanyaan besar: mengapa permohonan mendesak untuk warga sakit yang tak berdaya justru dibiarkan mengambang?

Penulis: Redaksi Editor: Redaksi
Exit mobile version