LENTERAINFO.ONLINE|Jakarta – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) kembali mengguncang publik dengan temuan investigasi terbaru terkait dugaan sindikat mafia tanah di Desa Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi. Hasil investigasi menunjukkan pola penguasaan lahan bersertifikat yang diduga melibatkan oknum kepala desa, sekelompok warga, hingga adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum.
Di lapangan, AKPERSI mendapati bangunan ilegal mulai dari semi permanen hingga villa komersial berdiri di atas tiga Sertifikat Hak Milik (SHM 2378, 2379, dan 2380) atas nama Rachmini Dwiyanti Binti Ibrahim. Pada mediasi awal, warga mengakui keberadaan sertifikat sah tersebut. Namun belakangan mereka berbalik arah, melakukan klaim liar, bahkan mengingkari pengakuan awal mereka sendiri.
Kepala Desa Cibenda Diduga Jadi Pemicu Utama: Klaim Tanpa Dokumen, Provokasi Masyarakat
Jejak investigasi AKPERSI mengarah ke sosok Adi Rizwan, SIP., Kepala Desa Cibenda, yang disebut warga sebagai aktor yang memprovokasi klaim sepihak tersebut. Ketika dikonfirmasi langsung di Kantor Desa Cibenda, Adi Rizwan secara terbuka mengaku mengklaim tanah itu, namun gagal menunjukkan satupun dokumen kepemilikan.
Ia hanya menyebut pernah menggarap lahan karena hubungan dengan Mamat, anak mendiang Ijar padahal semasa hidupnya, Ijar selalu menegaskan bahwa tanah itu milik sah Ibu Rachmini.
Pernyataan tanpa dasar hukum itu dinilai AKPERSI sebagai tindakan berbahaya dan menyesatkan, sebab ucapan seorang kepala desa berpotensi dijadikan pembenaran oleh warga untuk menguasai lahan tanpa hak.
Laporan Polisi “Bekubang” Setahun Lebih: Polres Sukabumi Disorot AKPERSI
Kuasa hukum pemilik tanah telah melaporkan dugaan penyerobotan dan pembangunan ilegal ke Polres Sukabumi. Namun lebih dari satu tahun berlalu, laporan tersebut jalan di tempat.
Kanit Harda, dalam keterangannya, menyebut penyidikan menunggu putusan perdata. Namun AKPERSI menilai alasan tersebut tidak masuk akal, mengingat dugaan pidana penyerobotan dapat diproses tanpa menunggu perkara perdata.
Lambannya penanganan kasus memunculkan tanda tanya besar: Apakah ada pembiaran? Apakah ada intervensi?
PN Cibadak Disorot: Gugatan Tanpa Bukti Alas Hak, Tapi Tetap Diproses
Meski Pengadilan Negeri Cibadak telah memenangkan pemilik sah dalam perkara 48/Pdt.G/2024/PN Cbd, AKPERSI menyoroti fakta janggal bahwa pihak penggugat tidak memiliki alas hak sama sekali, hanya KTP dan KK, namun gugatan tetap diterima.
Majelis hakim tetap membuka pemeriksaan, sementara tergugat memegang SHM asli yang sudah diverifikasi BPN.
Kini warga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung (684/PDT/2025/PT BDG), meski posisi hukum mereka dianggap sangat lemah.
Riwayat Kepemilikan Bersih dan Sah: Lahan Eks Bupati Sukabumi
Data yang dikumpulkan AKPERSI menunjukkan lahan seluas 30.500 m² itu sebelumnya milik H. Anwari (AKBP Purn.), mantan Bupati Sukabumi, kemudian dijual kepada Ibu Rachmini pada 1992 dan langsung di balik namakan.
Namun dalam perkembangannya, muncul kelompok warga yang menggarap lahan, membangun bangunan liar, menyewakan villa, dan bahkan memasang spanduk klaim bersama oknum kepala desa. Nama-nama yang diduga terlibat antara lain:
Tedy, Abah Atom, Suwitno, Adi “Hurung”, Billy, Farel, Hermawan, Nenah, Haji Adi, Dadan, Asep Son, Iskandar, dan lainnya.
Modus ini memperlihatkan pola penguasaan terstruktur, bukan sekadar konflik batas tanah.
AKPERSI: “Ini Sindikat, Bukan Sengketa. 1.500 Media Kami Turunkan No Viral, No Justice!”
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.F.L.E, menyatakan dengan tegas bahwa temuan ini sudah masuk kategori operasi mafia tanah.
“Ada jejak oknum pemerintah desa, ada dugaan permainan aparat, ada kejanggalan proses peradilan. Ini bukan sengketa biasa. Ini jaringan. Kami turunkan 1.500 media. No Viral No Justice.”
Rino menegaskan AKPERSI akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai dukungan nyata terhadap agenda Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan mafia tanah di seluruh Indonesia.
Kesimpulan: Kasus Ujung Genteng Perlu Penindakan Cepat dan Tegas
AKPERSI menilai bahwa kasus ini menunjukkan pola kejahatan terorganisir yang melibatkan:
✔ Oknum pemerintah desa,
✔ Kelompok warga yang menguasai tanpa hak,
✔ Dugaan pembiaran aparat,
✔ Celah hukum di pengadilan.
Lembaga ini menegaskan tak akan berhenti hingga seluruh pihak yang bermain dibongkar dan pemilik sah mendapatkan haknya kembali.
