Rion Adi; Asep Surya Atmaja Menuju Kursi Bupati Definitif, LBH AMPUH Indonesia Tagih Keadilan untuk 18 Desa: Jangan Lupakan Luka Demokrasi

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Persetujuan Kementerian Dalam Negeri terhadap pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030 memunculkan kembali sorotan terhadap polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 18 desa Kabupaten Bekasi.

Sebagaimana diberitakan RMOL Jabar pada 20 Oktober 2026, Kemendagri telah menerbitkan surat pengesahan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Pelantikan direncanakan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi.

Di tengah proses pergantian kepemimpinan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH Indonesia mengingatkan bahwa masih ada persoalan demokrasi di tingkat desa yang menuntut perhatian serius pemerintah daerah.

Koordinator Nasional LBH AMPUH Indonesia, Rion Adi, menegaskan bahwa pergantian status dari pelaksana tugas menjadi bupati definitif tidak boleh membuat pemerintah melupakan aspirasi masyarakat dari 18 desa yang selama ini memperjuangkan kejelasan dan keadilan dalam polemik Pilkades.

“Jangan sampai ketika jabatan bupati definitif sudah di depan mata, persoalan 18 desa justru dilupakan. Ada keresahan masyarakat yang belum mendapatkan jawaban memuaskan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Rion Adi.

*Jabatan Definitif Harus Diikuti Tanggung Jawab*

Menurut Rion, pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif harus menjadi momentum untuk menunjukkan keberanian politik, tanggung jawab kepemimpinan, serta keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menilai, kepemimpinan tidak cukup diukur dari keberhasilan menduduki jabatan, tetapi juga dari kemampuan menjawab persoalan publik, membuka ruang evaluasi, dan memastikan aspirasi warga mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

“Bagi kami, persoalan 18 desa ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena proses pergantian kepemimpinan di tingkat kabupaten berjalan. Justru ketika seseorang menerima amanah sebagai bupati definitif, tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan masyarakat semakin besar,” ujarnya.

Rion juga menegaskan bahwa LBH AMPUH Indonesia tetap mendorong evaluasi terhadap proses seleksi bakal calon kepala desa, transparansi penilaian, serta pemeriksaan atas berbagai keberatan masyarakat yang muncul dalam polemik tersebut.

Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah, objektif, dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

*LBH AMPUH: Kami Tidak Akan Berhenti Mengawal Aspirasi Masyarakat

Rion Adi menegaskan bahwa LBH AMPUH Indonesia tidak akan mundur dalam mengawal kepentingan masyarakat dari 18 desa Kabupaten Bekasi. Pihaknya akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur advokasi, penyampaian aspirasi, serta langkah hukum dan kelembagaan sesuai kewenangan yang berlaku.

“Jangan berharap masyarakat melupakan persoalan ini hanya karena dinamika politik dan pergantian jabatan. Selama tuntutan masyarakat belum mendapatkan kejelasan dan belum ada penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan, LBH AMPUH Indonesia akan tetap berdiri bersama masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, perjuangan tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan perhatian dan proses demokrasi di tingkat desa berjalan secara adil, transparan, serta sesuai aturan.

“LBH AMPUH Indonesia tidak segan-segan mengawal kepentingan masyarakat sampai kapan pun. Kami tidak datang untuk mencari panggung, tetapi untuk memastikan suara masyarakat tidak dikubur oleh kepentingan kekuasaan. Delapan belas desa ini harus mendapatkan jawaban, bukan sekadar janji,” lanjut Rion.

*Tantangan Bagi Bupati Bekasi Definitif*

LBH AMPUH Indonesia menilai penyelesaian polemik Pilkades di 18 desa akan menjadi salah satu ujian bagi kepemimpinan Asep Surya Atmaja. Masyarakat membutuhkan langkah konkret, keterbukaan informasi, dan mekanisme penyelesaian yang dapat dipercaya.

Rion meminta pemerintah Kabupaten Bekasi membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pihak-pihak yang menyampaikan keberatan, serta menjelaskan secara terbuka langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia juga mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi agar menjalankan fungsi pengawasan secara serius sehingga aspirasi masyarakat tidak berhenti pada penyampaian laporan atau pertemuan formal tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Sekarang masyarakat menunggu bukti, bukan sekadar pernyataan. Kepemimpinan baru harus mampu menjawab persoalan lama. Jangan sampai demokrasi di tingkat desa menjadi korban dari lambannya respons pemerintah,” pungkasnya.

Bagi LBH AMPUH Indonesia, perjuangan masyarakat dari 18 desa belum berakhir. Selama persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, pengawalan terhadap aspirasi masyarakat akan terus dilakukan melalui jalur yang sah dan konstitusional.

Rion Adi Koordinator Nasional LBH AMPUH Indonesia

Penulis: Nendi Editor: Redaksi
Exit mobile version