LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial QSH yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Bekasi **Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M.**, didampingi jajaran pejabat utama Polres Metro Bekasi serta instansi terkait, pada Senin (13/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada 9 Juli 2026. Informasi awal diperoleh dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi yang menyampaikan bahwa korban tengah menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya bergerak cepat menuju rumah sakit untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga tidak wajar.
Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut. Selain itu, ditemukan pula luka lecet serta luka bakar di bagian bokong yang diduga akibat tindak kekerasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga DM telah melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban sejak Mei hingga awal Juli 2026. Dugaan kekerasan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi. Kepada penyidik, tindakan tersebut diduga dilakukan dengan dalih untuk mendisiplinkan korban.
Sebelumnya, tersangka sempat menyampaikan bahwa luka yang dialami korban terjadi akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, keterangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan medis. Temuan tenaga kesehatan kemudian dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan diteruskan kepada Polsek Tarumajaya untuk dilakukan penyelidikan.
Penyidik juga menduga dugaan kekerasan tersebut dipicu oleh persoalan pribadi yang dialami tersangka. Rasa sakit hati terhadap perkataan suami maupun keluarga suami diduga kemudian dilampiaskan kepada korban. Meski demikian, motif tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui korban tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandung korban diketahui bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian yang digunakan tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pelapor, kakak korban, nenek korban, serta pihak-pihak lain yang mengetahui kondisi korban. Polres Metro Bekasi juga terus berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi guna memastikan korban memperoleh perawatan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan secara maksimal.
Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga karena dugaan kekerasan dilakukan oleh orang tua tiri.
Dalam keterangannya, Plh. Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran terhadap anak.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.
“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Keberanian masyarakat untuk melapor dapat menjadi langkah awal menyelamatkan masa depan seorang anak dari tindak kekerasan.”
