LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Karawang — Polres Karawang menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkoba dalam kurun Januari hingga 16 Februari 2026.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang dan dihadiri jajaran kepolisian serta insan pers. Dalam keterangannya, Kapolres Karawang menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja intensif dan pengembangan laporan masyarakat selama satu bulan terakhir.
“Dalam kurun waktu tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 28 tersangka,” tegasnya.
Rincian Pengungkapan Kasus
Dari 26 kasus yang diungkap, rincian penanganannya sebagai berikut:
24 kasus narkotika dengan 26 tersangka
2 kasus obat keras tertentu dengan 2 tersangka
Adapun dari 24 kasus narkotika tersebut, terdiri dari:
Sabu: 21 kasus dengan 23 tersangka
Tembakau sintetis: 3 kasus dengan 3 tersangka
Angka ini menunjukkan bahwa sabu masih menjadi ancaman dominan di wilayah Karawang, dengan jaringan yang terus bergerak menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Barang Bukti Disita
Petugas turut mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni:
Sabu seberat 487,8 gram
Tembakau sintetis seberat 64,75 gram
Obat keras tertentu sebanyak 587 butir
Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi merusak ratusan bahkan ribuan jiwa apabila beredar bebas di tengah masyarakat.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Selain itu, tersangka kasus obat keras tertentu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Penegakan hukum ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi para pelaku perusak generasi bangsa.
Komitmen Berkelanjutan
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ia mengakui bahwa proses pengungkapan kasus narkoba membutuhkan waktu, penyelidikan mendalam, serta pengembangan jaringan, namun hasil yang dicapai saat ini menunjukkan keseriusan aparat.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Kami ingin menyelamatkan generasi muda Karawang dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polres Karawang juga mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. Perang terhadap narkoba bukan sekadar penindakan, tetapi juga pencegahan dan pengawasan bersama.
Dengan pengungkapan 26 kasus dalam waktu relatif singkat, Polres Karawang menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Karawang masih menjadi ancaman nyata dan aparat menyatakan siap berdiri di garis depan untuk memberantasnya.
