LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis nasional yang lahir dari kepedulian negara terhadap kesehatan dan masa depan generasi bangsa. Program ini menuntut standar kebersihan, sanitasi, dan pengelolaan lingkungan yang ketat dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Namun fakta di lapangan justru menghadirkan ironi tajam. Di SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Desa Sumberurip, Kabupaten Bekasi, limbah organik hasil aktivitas dapur MBG diduga dibiarkan menggunung di ruang terbuka tanpa pengelolaan yang layak. Tumpukan limbah tersebut menimbulkan bau busuk menyengat, mengundang lalat, serta meresahkan warga di sekitar lokasi.
Kondisi ini menuai sorotan warga karena dinilai bertolak belakang dengan standar pengelolaan limbah yang telah ditetapkan pemerintah pusat untuk pelaksanaan program nasional MBG.
“Aturannya sudah jelas. Limbah dapur tidak boleh dibiarkan seperti ini. Ini bukan rumah tangga biasa, ini dapur program negara,” ujar salah satu warga.
Diatur Tegas dalam PP 22/2021 dan Pedoman Teknis MBG
Pengelolaan limbah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia sejatinya telah diatur melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi ini menegaskan kewajiban setiap kegiatan penghasil limbah, termasuk dapur produksi makanan skala besar, untuk mengelola limbah secara tertib, terpisah, dan bertanggung jawab guna mencegah pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat.
Selain itu, Pedoman Teknis Program MBG yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 secara eksplisit mengatur tata kelola dapur MBG/SPPG, termasuk kewajiban pemisahan limbah padat dan cair, pengelolaan sisa makanan, serta penanganan sampah secara rutin sesuai standar lingkungan.
Program MBG sendiri dikelola oleh Badan Gizi Nasional, lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, sehingga seluruh pelaksana program di daerah wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Standar Pengelolaan Limbah Dinilai Tidak Terpenuhi
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dapur MBG/SPPG wajib:
Memiliki izin lingkungan,Menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),Memisahkan limbah padat dan cair sejak dari sumber, Mengelola sisa makanan dan limbah kemasan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
Selain itu, sanitasi dapur MBG wajib mengacu pada Standar Hygiene Sanitasi Jasaboga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2011, guna menjamin keamanan pangan dan melindungi lingkungan sekitar.
Namun keberadaan tumpukan limbah organik yang dibiarkan terbuka di SPPG Di Kampung Babakan Rengas RT.006RW003 Desa Sumberurip Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi dinilai menunjukkan indikasi kuat tidak terpenuhinya kewajiban pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Warga Desak Penegakan Tegas Regulasi Lingkungan
Atas kondisi tersebut, warga Desa Sumberurip mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menegakkan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan pedoman teknis MBG secara tegas, termasuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap sistem pengelolaan limbah SPPG.
Warga menegaskan, program nasional tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta tidak boleh kebal terhadap aturan hukum yang telah ditetapkan pemerintah sendiri.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG MBG Desa Sumberurip belum memberikan keterangan resmi terkait sistem pengelolaan limbah organik yang dikeluhkan warga.
