LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Tanggerang – Sudah hampir lima bulan sejak kecelakaan kerja serius yang menimpa Riza Husen Abdullah, pekerja di bagian delta PT Tri Excella Harmony, namun pihak perusahaan belum juga memberikan kepastian tanggung jawab. Proses mediasi yang digelar berulang kali justru berakhir tanpa keputusan, meninggalkan keluarga korban dalam ketidakpastian panjang.
Kronologi Tragis: Mesin Menyala Otomatis, Tangan Korban Terseret
Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat korban memasukkan bahan baku ke mesin produksi, listrik mendadak padam. Ketika listrik menyala kembali, mesin langsung aktif otomatis dan menarik lengan kiri korban, mengakibatkan telapak tangan beserta lima jarinya putus.
Cedera fatal tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat permanen dan tidak dapat lagi bekerja sebagaimana sebelumnya,
Keluarga Tuntut Hak Korban, Perusahaan Tak Beri Kepastian
Dalam rangkaian mediasi, keluarga didampingi kuasa hukum Bang Hendrik, sementara pihak perusahaan menghadirkan perwakilan yang didampingi dua orang bernama Bang Deden dan Bang Burhan. Namun seluruh pertemuan belum membuahkan hasil.
Keluarga menuntut tiga poin utama:
1. Kompensasi yang layak untuk korban,
2. Kewajiban perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan,
3. Jaminan masa depan korban yang kini menyandang disabilitas permanen.
Hingga kini, ketiga tuntutan tersebut belum dipenuhi.
“Kami sudah ikut mediasi berkali-kali, tapi tidak ada kejelasan. Hampir lima bulan kasusnya jalan di tempat,” ungkap ayah korban.
Kuasa hukum keluarga, Bang Hendrik, menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa terus-menerus berkelit dari kewajiban hukum.
“Perusahaan wajib memberi kompensasi, wajib menjamin keselamatan, dan wajib memenuhi hak pekerja. Menunda-nunda berarti melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, langkah hukum lanjutan akan diambil.
UU Cipta Kerja Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan), perusahaan memiliki kewajiban tegas:
1. Perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pelatihan, prosedur keselamatan, dan APD wajib dipenuhi untuk mencegah kecelakaan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Menanggung biaya perawatan, operasi, rumah sakit, hingga rehabilitasi.
Jika pekerja tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib menanggung seluruh biaya sendiri.
3. Kompensasi Cacat Permanen
Kasus amputasi seperti yang dialami korban masuk kategori cacat total sebagian, yang mewajibkan perusahaan atau BPJS memberikan santunan sesuai regulasi.
Namun menurut keluarga, hingga hari ini tidak satu pun kewajiban tersebut dipenuhi oleh perusahaan.
Disnaker Dituding Lamban, Ada Dugaan Upaya Menghambat Transparansi
Pimpinan Redaksi Garudasiber.net, Yudianto C. BJ, mengkritik keras lambatnya penanganan kasus oleh Disnaker Kabupaten Tangerang.
“Ini soal keselamatan pekerja dan hak korban cacat permanen. Tidak boleh ada pembiaran. Disnaker dan pemerintah daerah harus tegas,” ujarnya.
Yudianto juga menyoroti tindakan salah satu oknum pengawas Disnaker berinisial Dn, yang saat dihubungi kuasa hukum keluarga justru melarang pemberitaan terkait nota BPJS dan dokumen medis.
“Melarang publikasi dokumen yang menjadi hak keluarga korban adalah bentuk penjegalan informasi publik. Disnaker harusnya melindungi pekerja, bukan menghalang-halangi proses,” tegasnya.
PT Tri Excella Harmony Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, PT Tri Excella Harmony belum memberikan keterangan resmi mengenai:
kronologi kecelakaan,
proses mediasi,
pemenuhan kewajiban JKK,
kompensasi cacat permanen, maupun
tanggung jawab hukum perusahaan.
Keluarga berharap pemerintah daerah, Disnaker, hingga BPJS Ketenagakerjaan turun tangan secara tegas agar hak korban benar-benar dipenuhi
Garudasiber.net akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini demi tegaknya hak-hak pekerja dan transparansi publik.
