LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Garut – Aroma kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, semakin menyengat. Sebuah kwitansi senilai Rp106.000.000 yang beredar di tengah masyarakat kini memicu gelombang kecurigaan baru, sekaligus membuka dugaan adanya praktik “tambal lubang” kerugian desa yang tidak transparan.
Dokumen tersebut bukan sekadar bukti transaksi biasa. Di dalamnya tercantum nama bendahara desa, Iis Suryani, pihak Kecamatan Malangbong bernama Asep, serta Komarudin yang disebut sebagai oknum TNI—yang tidak hanya memberikan uang, tetapi juga ikut menandatangani sebagai saksi. Lebih mencolok lagi, kwitansi itu dibubuhi cap resmi kecamatan.
Pertanyaannya menjadi tajam: mengapa transaksi bernilai ratusan juta rupiah yang diduga untuk menutup kerugian desa justru melibatkan pihak di luar struktur keuangan desa, bahkan disertai cap institusi pemerintah?
Informasi yang berkembang menyebutkan dana Rp106 juta tersebut digunakan untuk menutup kerugian keuangan desa. Namun hingga kini, tidak ada satu pun penjelasan resmi yang transparan mengenai asal-usul dana, skema pengembalian, maupun dasar hukumnya. Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa penyelesaian masalah keuangan desa dilakukan secara tertutup, bahkan berpotensi melanggar prosedur.
Lebih jauh lagi, muncul fakta yang memperkeruh keadaan. Mantan Camat Malangbong disebut-sebut pernah menghubungi anggota DPRD untuk meminta pinjaman dana dengan alasan serupa: menutup kerugian desa. Jika benar, ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi krisis tata kelola keuangan yang serius.
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan.
“Ini bukan hanya soal angka Rp106 juta. Ini soal integritas pengelolaan keuangan desa. Jika sumber dan mekanismenya tidak jelas, maka ini berpotensi menjadi preseden buruk dan merusak sistem,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dampaknya tidak berhenti pada polemik semata. Anggaran desa tahun 2025 berpotensi terganggu, terutama pada sektor vital seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Secara aturan, penggantian kerugian keuangan desa wajib melalui mekanisme yang jelas, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020. Praktik penggalangan dana atau “talangan” dari pihak luar tanpa mekanisme resmi justru membuka celah pelanggaran hukum.
Kini, publik tidak hanya menunggu klarifikasi tetapi menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban. Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut? Dari mana sumber dana Rp106 juta itu? Dan mengapa penyelesaiannya terkesan dilakukan di luar sistem resmi?
Jika tidak segera dijawab secara terbuka, kasus ini berpotensi berkembang menjadi bola liar yang bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga menyeret pihak-pihak terkait ke dalam konsekuensi hukum yang lebih serius.






