Kuasa Hukum Nyumarno, SM Klarifikasi Dugaan Intervensi, Minta Publik Hormati Proses Persidangan

SIARAN PERS

KLARIFIKASI RESMI TIM PENASIHAT HUKUM NYUMARNO, SM, DKK

Menjaga Integritas Proses Peradilan Dan Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah.

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi Kabupaten Bekasi,– Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan dan opini publik terkait perkara hukum yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Cikarang dengan terdakwa Sdr. Nyumarno, SM (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi), Sdr. Eko Brahmantyo Joko Wibowo, dan Sdr. Basroni, kami selaku Tim Penasihat Hukum merasa perlu menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terjebak pada narasi yang belum tentu sejalan dengan fakta hukum yang sedang diuji di persidangan.

1. Proses Peradilan Adalah Satu-satunya Tempat Mencari Kebenaran

Klien kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan telah bersikap kooperatif sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Kami menegaskan bahwa kebenaran hukum tidak ditentukan oleh opini publik, pemberitaan sepihak, maupun tekanan massa, melainkan oleh pembuktian di muka persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, setiap pihak patut menghormati proses tersebut sampai Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

2. Menolak Penghakiman Sepihak di Ruang Publik

Kami mencermati berkembangnya berbagai pernyataan yang menggiring opini seolah-olah perkara ini telah selesai dan kesalahan klien kami telah terbukti.

Pandangan demikian merupakan bentuk penghakiman prematur yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Berdasarkan hasil penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Dakwaan Penuntut Umum, terdapat sejumlah fakta, kronologi, serta keadaan yang masih harus diuji secara terbuka melalui proses pembuktian di persidangan. Karena itu, tidak seorang pun berhak menarik kesimpulan akhir sebelum Majelis Hakim memutus perkara ini.

Kami juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya intervensi terhadap proses hukum dari pihak klien kami adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sama sekali akan kami bantah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

3. Itikad Baik Klien Kami Telah Ditunjukkan Sejak Awal

Sejak Februari 2026, jauh sebelum perkara memasuki tahap persidangan, klien kami telah mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagai bentuk tanggung jawab moral dan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Namun, upaya tersebut tidak memperoleh persetujuan dari pihak korban sehingga proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa klien kami sejak awal tidak pernah menghindari proses hukum, melainkan memilih menempuh seluruh mekanisme yang disediakan oleh hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.

4. Jangan Biarkan Peradilan Diintervensi oleh Opini dan Tekanan Massa

Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Namun kami mengingatkan bahwa ruang sidang bukan tempat untuk mengakomodasi tekanan publik ataupun kepentingan kelompok tertentu.

Hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keyakinan hukum, bukan berdasarkan jumlah massa yang hadir ataupun narasi yang berkembang di media sosial.

Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya masyarakat Dapil VII dan para pendukung klien kami, agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak ikut menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.

Perkara ini adalah perkara hukum antarindividu yang harus diselesaikan melalui jalur konstitusional, bukan melalui penghakiman di ruang publik yang berpotensi mencederai independensi lembaga peradilan.

5. Tim Penasihat Hukum Siap Membuka Seluruh Fakta di Persidangan

Tim Penasihat Hukum akan menggunakan seluruh hak konstitusional klien kami untuk menghadirkan fakta, alat bukti, saksi, maupun argumentasi hukum dalam setiap tahapan persidangan.

Kami meyakini bahwa seluruh fakta akan terungkap secara objektif di hadapan Majelis Hakim dan masyarakat akan dapat menilai perkara ini secara utuh setelah proses pembuktian selesai.

Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah, menjaga marwah lembaga peradilan, serta memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk menjalankan tugasnya secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk tekanan.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Kabupaten Bekasi agar tidak terpengaruh oleh narasi yang belum memperoleh pembuktian secara hukum.

“Di Mana Bumi Dipijak, Di Situ Langit Dijunjung.”

“Kita Semua Bersaudara.”

Cikarang, 6 Agustus 2026

Tim Penasihat Hukum

**Nyumarno, SM, Eko Brahmantyo Joko Wibowo, dan Basroni.

Penulis: Nendi Editor: Redaksi
Exit mobile version