Ketahanan Pangan Jadi Ladang Bancakan, Dana BUMDes Bantarsari Diduga Disalahgunakan

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, semakin terang. Fakta terbaru mengungkap bahwa kwitansi sewa sawah untuk program ketahanan pangan justru tercatat atas nama H. Isan, orang tua Kepala Desa Bantarsari. Padahal, sesuai aturan, seluruh transaksi resmi seharusnya atas nama BUMDes.

Ketua BUMDes Bantarsari, Saneng, mengaku dirinya hanya dilibatkan di tahap awal untuk mengurus administrasi—mulai dari badan hukum, NPWP, hingga pembukaan rekening di Bank BJB. Setelah itu, seluruh dokumen resmi, termasuk rekening dan stempel, diambil alih bendahara desa yang masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa.

“Saya hanya dilibatkan di awal untuk melengkapi administrasi. Setelah itu, semua SK, rekening, stempel, sampai NPWP dipegang bendahara desa. Saya tidak punya akses lagi,” ujar Saneng.

Saneng juga ditugasi mencari lahan sawah untuk program ketahanan pangan. Ia berhasil mendapatkan lahan seluas 5 hektar. Namun, pengelolaannya sepenuhnya dikendalikan oleh H. Isan. Dalam kwitansi sewa senilai Rp120 juta untuk dua musim tanam, nama penerima justru tercatat H. Isan, sementara Saneng hanya dicantumkan sebagai saksi.

Lebih parah lagi, terdapat indikasi mark up anggaran. Dari bukti kwitansi, sewa lahan riil hanya Rp10 juta per hektar, bukan Rp12 juta seperti klaim resmi. Dengan selisih Rp2 juta per hektar, terdapat potensi penyimpangan hingga Rp10 juta dari total 5 hektar lahan.

BPD dan Bendahara BUMDes Mengelak

Ketua BPD Bantarsari saat dikonfirmasi justru melempar persoalan anggaran BUMDes kepada pengurus.

“Cuma terkait BUMDes langsung ke ketua BUMDesnya, Bang. BPD hanya mengetahui anggaran tersebut. Selebihnya kembali ke ketua BUMDes yang menjalankan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Bendahara BUMDes, Satim, mengaku tidak mengetahui detail pencairan dana.

“Saya tidak tahu, Bang. Waktu itu ada kekurangan, saya kira tidak jadi,” ucap Satim singkat.

Aturan Dilanggar, Potensi Korupsi Menguat Padahal, Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 menegaskan seluruh transaksi program ketahanan pangan harus tercatat atas nama BUMDes dan dikelola langsung oleh pengurus sah. Fakta kwitansi atas nama pribadi memperkuat indikasi pelanggaran hukum.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, menyebut kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kejahatan keuangan.

“Ini perampokan berjamaah yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. DPMD hingga Bupati tak bisa pura-pura tuli! Jika tidak bertindak, artinya mereka ikut dalam kubangan ini. Kami mendesak Inspektorat dan aparat hukum segera bertindak. Kalau tidak, kasus ini akan kami bawa ke Kejati Jabar bahkan KPK,” tegas Ahmad.

Menurut Ahmad, dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Bantarsari mengacu pada Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 17–18 UU Administrasi Pemerintahan (UUAP), serta Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan oleh pejabat negara untuk keuntungan pribadi.

Desakan Audit dan Pengawasan Ketat

Warga Bantarsari mendesak agar BPD menjalankan fungsi pengawasan lebih aktif, bukan sekadar formalitas. Dinas PMD Kabupaten Bekasi juga diharapkan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh agar pengelolaan BUMDes kembali sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa maupun Bendahara Desa Bantarsari belum dapat dikonfirmasi.

Penulis: Endrik SopianaEditor: Redaksi
Exit mobile version