LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Karawang – Kabupaten Karawang bersiap mencatat sejarah baru dalam penyelenggaraan demokrasi tingkat desa. Untuk pertama kalinya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan digelar secara digital (e-voting) dan serentak pada tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Pilkades digital tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong modernisasi sistem pemilihan di tingkat desa.
“Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan dan keadilan dalam memilih pemimpin desanya,” ujar Ade Afriandi melalui keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @dpmdesajabar.
Ia juga mengimbau seluruh warga Karawang untuk memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih dan tidak golput saat hari pemungutan suara tiba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menentukan arah pembangunan desa ke depan. Mari sukseskan Pilkades Serentak 2025 dengan datang ke TPS dan memilih secara cerdas,” tambahnya.
Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Karawang dijadwalkan pada 28 Desember 2025, dan akan diikuti oleh 9 desa.
Tahapan Pilkades Karawang 2025
Berdasarkan jadwal resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, rangkaian tahapan Pilkades dimulai sejak awal November hingga akhir Desember 2025.
Berikut tahapan lengkapnya:
2 – 10 November 2025: Pendaftaran Calon Kepala Desa
21 November 2025: Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2 – 31 November 2025: Usulan perbaikan dan pengumuman DPS
1 – 12 Desember 2025: Penerimaan Pemilih Tambahan
16 Desember 2025: Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
17 – 19 Desember 2025: Masa Kampanye
28 Desember 2025: Pemungutan dan Penghitungan Suara
Dengan sistem e-voting ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap proses Pilkades berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, digitalisasi juga diharapkan dapat menekan potensi kecurangan sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih di tingkat desa.
