Jangan Hanya Kejar Progres! K3 Pekerja Proyek Rehab SDN Srimahi 01 Diduga Luput dari Pengawasan

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek rehabilitasi total SDN Srimahi 01, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan sejumlah pekerja yang diduga melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sesuai potensi risiko pekerjaan.

Temuan tersebut berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan N. Rudiansah pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 14.06 WIB. Dokumentasi di lokasi memperlihatkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti helm pelindung, rompi keselamatan, sarung tangan, dan sepatu keselamatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan konstruksi, khususnya terkait penyediaan APD, kepatuhan pekerja, serta pengawasan yang dilakukan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Padahal, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja merupakan aspek mendasar yang wajib diperhatikan dalam setiap kegiatan konstruksi. Terlebih, proyek tersebut merupakan pekerjaan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah Kabupaten Bekasi.

Adapun nama pekerjaan adalah Rehabilitasi Total SDN Srimahi 01, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.946.582.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.

Proyek tersebut tercatat memiliki Nomor Kontrak 000.3.3/213/SPP/BN-DCKTR/2026, tertanggal 7 September 2026, dengan PT Pesona Gumitir Cakra sebagai pelaksana pekerjaan.

Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 113 hari kalender, terhitung sejak 7 September hingga 28 Desember 2026.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, perlindungan keselamatan pekerja bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap tempat kerja dan kegiatan pekerjaan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 3 ayat (1) mengatur berbagai syarat keselamatan kerja, termasuk pencegahan kecelakaan dan penyediaan alat perlindungan diri sebagaimana tercantum dalam huruf f.

Selanjutnya, Pasal 9 mengatur kewajiban pengurus memberikan penjelasan dan pembinaan kepada tenaga kerja mengenai kondisi serta bahaya di tempat kerja, penggunaan alat perlindungan diri, dan cara kerja yang aman.

Ketentuan mengenai Alat Pelindung Diri juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Dalam Pasal 2, pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai standar dan kebutuhan keselamatan kerja secara cuma-cuma. Sementara itu, Pasal 3 mengatur jenis APD, antara lain pelindung kepala, mata dan muka, telinga, pernapasan, tangan, kaki, pakaian pelindung, serta alat pelindung jatuh sesuai potensi bahaya pekerjaan.

Pasal 6 juga mengatur kewajiban penggunaan APD oleh pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja sesuai potensi bahaya dan risiko yang ada.

Khusus dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Menanggapi temuan tersebut, N. Rudiansah meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi memberikan perhatian serius terhadap penerapan standar K3 pada proyek rehabilitasi total SDN Srimahi 01.

Ia juga meminta kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas memastikan seluruh pekerja memperoleh perlengkapan APD sesuai potensi bahaya pekerjaan serta menggunakannya selama beraktivitas di area proyek.

“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Jangan hanya mengejar target penyelesaian pekerjaan dan kualitas bangunan, tetapi perlindungan terhadap tenaga kerja juga harus diperhatikan. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memiliki hak mendapatkan perlindungan keselamatan,” ujar N. Rudiansah.

Menurutnya, kontraktor pelaksana memiliki kewajiban memastikan penerapan keselamatan kerja berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, konsultan pengawas diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan dan ketentuan kontrak, termasuk memperhatikan aspek keselamatan konstruksi.

Ia berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kondisi di lapangan, memberikan arahan kepada para pekerja, serta memastikan ketersediaan dan penggunaan APD sesuai standar keselamatan.

“Jangan sampai terjadi kecelakaan kerja baru kemudian semua pihak saling menyalahkan. Pencegahan harus dilakukan sejak awal. Kami meminta pihak pelaksana dan konsultan pengawas bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan belum optimalnya penerapan K3 dan penggunaan APD di lokasi proyek tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari PT Pesona Gumitir Cakra selaku kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai penyediaan APD, penerapan standar keselamatan konstruksi, serta mekanisme pengawasan selama pekerjaan berlangsung.

Pemberitaan ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan, khususnya proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, agar tidak hanya mengutamakan kualitas fisik bangunan dan ketepatan waktu penyelesaian, tetapi juga menjadikan keselamatan serta kesehatan pekerja sebagai prioritas utama.

Sebab, keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari hasil bangunan yang selesai, melainkan juga dari sejauh mana hak dan keselamatan tenaga kerja terlindungi selama proses pekerjaan berlangsung.

Penulis: Jahari Editor: Redaksi
Exit mobile version