LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Karawang – Tim Kuasa Hukum JABAR ISTIMEWA (JABIS) yang terdiri dari Saripudin, S.H., M.H., Ujang Suhana, S.H., Pontas Hutahaean, S.H., dan Iwan Setiawan, S.H., M.H., resmi menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Elyasa, atas tuduhan yang dilontarkan kepada dua lurah serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Tudingan Elyasa yang menyebut proyek normalisasi sungai di Karawang sarat pelanggaran dan dugaan korupsi dinilai JABIS sebagai pernyataan menyesatkan, tidak berdasar, dan berpotensi merusak nama baik aparat pemerintahan yang menjalankan program resmi Pemprov Jabar.
“Kami tidak tinggal diam. Ini bukan sekadar pencemaran nama baik, tapi sudah merusak kredibilitas aparatur negara yang bekerja berdasarkan mandat dan regulasi,” tegas Saripudin, S.H., M.H., mewakili tim hukum JABIS.
JABIS: Tuduhan Elyasa Tidak Didukung Bukti, Menggiring Opini Publik
Tim JABIS menyebut pernyataan Elyasa tidak disertai bukti hukum yang sah sehingga lebih menyerupai fitnah yang disebarkan di ruang publik. Mereka menilai tudingan itu dapat menghambat kelancaran proyek strategis yang sedang berjalan serta memicu opini publik yang keliru.
Ujang Suhana, S.H., menegaskan bahwa pernyataan Elyasa sudah melewati batas konteks kritik.
“Ini bukan kritik. Ini tuduhan terbuka yang menyebut nama pejabat publik tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan seperti ini berbahaya dan kami akan lawan secara hukum,” tegas Ujang.
Menurutnya, tudingan tersebut bukan hanya mencemari nama individu, tetapi juga merusak wibawa institusi pemerintahan yang sedang melaksanakan program pembangunan untuk kepentingan masyarakat.
Pontas Hutahaean: Tuduhan Tanpa Prosedur dan Bukti adalah Pelanggaran Etika Publik
Anggota tim JABIS lainnya, Pontas Hutahaean, S.H., mengingatkan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum yang benar.
“Jika memang ada pelanggaran, laporkan dengan prosedur dan data akurat. Bukan menyebut nama di ruang publik tanpa bukti. Tindakan seperti ini memicu kegaduhan dan menghambat proses pembangunan,” ujar Pontas.
Iwan Setiawan: Proyek Sesuai Prosedur, Narasi Korupsi Sangat Prematur
Sementara itu, Iwan Setiawan, S.H., M.H., menyayangkan tindakan Elyasa yang sudah menggiring opini publik sebelum proyek normalisasi sungai tersebut selesai.
“Proyek belum selesai, tapi sudah diviralkan seolah-olah ada korupsi. Ini meresahkan masyarakat. Kami memiliki bukti bahwa seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur. Karena itu, laporan ke Polda Jabar akan segera kami ajukan,” tegas Iwan.
Akan Dilaporkan ke Polda Jabar
Tim JABIS menegaskan bahwa laporan terhadap Elyasa akan segera dilayangkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan:
Pencemaran nama baik,
Penyebaran informasi yang menyesatkan,
Tindakan yang berpotensi menghambat program pembangunan daerah.
Langkah hukum ini, menurut tim, diambil demi menjaga marwah aparatur pemerintahan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta mencegah narasi provokatif yang dapat merugikan kepentingan publik.
