FORMASI Desak Audit Investigatif APBDes Sumbersari, Inspektorat dan DPRD Bekasi Diminta Bertindak Tegas

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi– Forum Komunikasi Masyarakat Sumbersari (FORMASI) secara resmi mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sumbersari Tahun Anggaran 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Desakan tersebut disampaikan melalui Surat Pengaduan dan Permohonan Audit Investigatif bernomor 002/FORMASI/XII/2025, yang juga ditembuskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pada Senin (29/12/2025).

Langkah ini diambil menyusul tidak adanya itikad transparansi dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumbersari atas permintaan keterbukaan informasi penggunaan Dana Desa yang sebelumnya telah dilayangkan FORMASI.

FORMASI menilai, sikap tertutup tersebut justru memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait tata kelola keuangan desa. Oleh karena itu, audit investigatif dipandang sebagai langkah krusial dan mendesak guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum, sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan desa.

Dalam surat pengaduannya, FORMASI mengungkap sejumlah dugaan serius, di antaranya tidak optimalnya fungsi pengawasan BPD, tidak terpenuhinya kewajiban keterbukaan informasi publik terkait APBDes dan laporan realisasi anggaran, serta dugaan penyimpangan prosedur pelaksanaan kegiatan Dana Desa di lapangan.

FORMASI juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara nama pelaksana kegiatan yang tercantum pada papan proyek dengan pelaksana faktual di lapangan, hingga dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan kegiatan desa yang berpotensi merugikan keuangan desa.

Menurut FORMASI, Inspektorat Kabupaten Bekasi memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pengawasan internal pemerintah daerah, sehingga audit investigatif tidak boleh bersifat administratif semata, melainkan harus dilakukan secara mendalam, objektif, dan profesional.

Selain Inspektorat, FORMASI juga mendorong Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi untuk menjalankan fungsi pengawasan politik dan kelembagaan terhadap tata kelola pemerintahan desa. Komisi I dinilai memiliki kewenangan untuk memanggil, meminta klarifikasi, serta mengevaluasi kinerja pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa dan BPD Sumbersari.

Koordinator FORMASI, Boin, menegaskan bahwa pengaduan ini bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah desa, melainkan ikhtiar moral untuk menyelamatkan keuangan dan masa depan desa.

“Inspektorat kami minta hadir sebagai penegak keadilan administrasi. Audit investigatif bukan ancaman, melainkan mekanisme resmi negara untuk memastikan uang rakyat dikelola dengan benar. Jika memang bersih, audit justru akan memperkuat legitimasi pemerintah desa,” tegas Boin.

Ia juga berharap Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi tidak tinggal diam melihat kegelisahan masyarakat desa.

“Komisi I DPRD adalah wakil rakyat. Kami berharap DPRD tidak sekadar menerima surat, tetapi benar-benar mengawal proses ini sampai tuntas. Transparansi APBDes bukan permintaan berlebihan, itu hak konstitusional masyarakat desa,” ujarnya.

Boin turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawal proses pemeriksaan yang akan dilakukan.

“Mengawasi anggaran desa bukan tindakan melawan pemerintah, melainkan bentuk cinta kepada desa. FORMASI hanya menyuarakan kegelisahan warga agar pembangunan desa berjalan jujur, adil, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

FORMASI berharap, melalui audit investigatif Inspektorat dan pengawalan serius Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan bermartabat, demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih serta dipercaya masyarakat.

Penulis: Jahari Editor: Redaksi
Exit mobile version