LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menyeret seorang oknum anggota Polresta Karawang kini memasuki fase yang tidak lagi sebatas laporan. Sipropam Polresta Karawang mulai bergerak dengan memanggil dua saksi untuk menjalani pemeriksaan.
Dua nama yang dipanggil adalah Laila Rizky, S.Sos. dan Ukar Suharno. Keduanya dijadwalkan memberikan keterangan kepada pemeriksa Sipropam Polresta Karawang pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima redaksi, Ukar Suharno dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, sedangkan Laila Rizky dipanggil pada pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung di ruang pemeriksaan Unit Provos Sipropam Polresta Karawang.
Surat tersebut menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas keduanya sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polresta Karawang.
Dokumen pemanggilan juga mencantumkan dasar laporan polisi serta surat perintah Kapolresta Karawang sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa laporan yang masuk telah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kepolisian. Kini, publik menunggu apakah pemeriksaan tersebut mampu mengungkap persoalan secara terang atau justru berhenti pada proses administratif semata.
AKPERSI: Jangan Ada Ruang untuk Main Mata
Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, mengapresiasi langkah Sipropam Polresta Karawang yang telah memanggil para saksi.
Namun, apresiasi tersebut sekaligus disertai pesan tegas: proses pemeriksaan harus benar-benar objektif dan tidak boleh menjadi formalitas.
“Saya mengapresiasi respons cepat Sipropam Polresta Karawang. Tetapi yang lebih penting sekarang adalah memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, profesional, dan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun,” tegas Ahmad.
Menurutnya, pemeriksaan saksi harus menjadi pintu masuk untuk membongkar fakta secara menyeluruh. Setiap keterangan harus diuji dan dikonfrontasikan dengan bukti maupun informasi lain yang relevan.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya sekadar menggugurkan kewajiban. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, bongkar sampai terang. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terang. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan tanda tanya yang terus dibiarkan,” ujarnya.
Jangan Ada yang Kebal Aturan
Ahmad menegaskan bahwa anggota Polri bukanlah pihak yang berada di luar jangkauan mekanisme etik.
Justru karena Polri merupakan institusi penegak hukum, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya harus mendapatkan pemeriksaan secara serius dan terukur.
“Tidak boleh ada kesan bahwa seragam menjadi tameng. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus tunduk pada mekanisme pemeriksaan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Ahmad, penegakan kode etik bukan persoalan mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan bahwa setiap anggota kepolisian bertindak sesuai aturan, profesional, dan menjaga marwah institusi.
Karena itu, ia meminta pemeriksa tidak hanya berhenti pada keterangan permukaan, tetapi menggali seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan laporan tersebut.
AKPERSI Soroti Transparansi Hasil Pemeriksaan
Ahmad juga meminta hasil proses pemeriksaan nantinya tidak dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran etik, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Namun jika dugaan tersebut tidak terbukti, pihak yang diperiksa juga berhak mendapatkan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan seseorang. Kami mencari kepastian. Kalau terbukti, proses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, jangan pula seseorang digantung oleh sebuah dugaan. Semuanya harus berdasarkan fakta dan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan proses secara proporsional sangat penting agar masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri berdasarkan informasi yang belum teruji.
Penegakan Etik Justru Memperkuat Polri
Menurut Ahmad, pemeriksaan internal terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran bukan ancaman bagi institusi Polri.
Sebaliknya, tindakan tegas terhadap pelanggaran justru menunjukkan bahwa institusi memiliki mekanisme koreksi dan pengawasan internal.
“Institusi yang kuat bukan institusi yang menutup-nutupi dugaan pelanggaran. Institusi yang kuat adalah institusi yang berani memeriksa, berani mengungkap fakta, dan berani memberikan sanksi apabila memang terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.
Ia berharap Sipropam Polresta Karawang dapat mempertahankan profesionalitas dalam menangani perkara tersebut dan tidak terpengaruh tekanan maupun opini dari pihak mana pun.
Publik Kini Menunggu Hasil, Bukan Sekadar Pemanggilan
Pemanggilan Laila Rizky dan Ukar Suharno menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Namun, bagi publik, pemanggilan saksi hanyalah awal. Yang kini ditunggu adalah sejauh mana keterangan para saksi mampu mengungkap fakta dan bagaimana Sipropam mengambil langkah setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan.
AKPERSI memastikan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan dokumen maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan mengawal dari sisi kontrol sosial. Jangan ada tekanan, jangan ada intervensi, dan jangan ada upaya membelokkan fakta. Biarkan pemeriksa bekerja berdasarkan bukti dan keterangan. Pada akhirnya, kebenaran harus mendapatkan ruang untuk berbicara,” pungkas Ahmad.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan Sipropam Polresta Karawang. Publik menunggu apakah dugaan pelanggaran etik tersebut akan menemukan titik terang atau justru kembali menyisakan pertanyaan.
