LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Sidang perkara yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, memasuki babak penting. Tim Hukum Pembela Nyumarno secara resmi membacakan Perlawanan/Eksepsi terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum, Kamis (20/8/2026), di persidangan.
Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan rekan-rekan, menilai surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register PDM-303/CKR/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026 belum memenuhi ketentuan hukum acara pidana, khususnya mengenai kejelasan, kecermatan, dan kelengkapan uraian perbuatan yang didakwakan.
Dalam perlawanan yang diajukan, Tim Hukum merujuk pada Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta mempersoalkan pemenuhan syarat materiil surat dakwaan sebagaimana yang mereka dalilkan dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP.
Tim Hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan agar surat dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya memerintahkan Penuntut Umum untuk memperbaiki dan melengkapinya sesuai ketentuan hukum.
“Dari terdakwa satu, terdakwa dua sampai terdakwa tiga tidak dijelaskan secara detail apa keterlibatannya, apakah memang ada yang menyuruh atau seperti apa. Tidak ada yang jelas. Makanya kita bantah,” ujar Riski usai persidangan.
Dakwaan Dinilai Tidak Mengurai Peran Masing-Masing Terdakwa
Menurut Tim Hukum, persoalan mendasar dalam dakwaan bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya ancaman pidana, melainkan apakah surat dakwaan telah memberikan gambaran yang terang mengenai perbuatan setiap terdakwa.
Tim Hukum mempertanyakan bagaimana masing-masing terdakwa dikonstruksikan dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan, termasuk perbuatan spesifik yang dituduhkan kepada Nyumarno.
Bagi kuasa hukum, uraian tersebut penting karena terdakwa harus mengetahui secara jelas perbuatan apa yang sebenarnya didakwakan kepadanya agar dapat menyiapkan pembelaan secara efektif.
Alat Bukti Dipersoalkan, Tidak Ditemukan Barang yang Disebut dalam Dakwaan
Selain mempersoalkan konstruksi dakwaan, Tim Hukum juga menyoroti alat bukti yang mereka klaim telah dipelajari dari berkas perkara.
Riski menyebut, berdasarkan BAP penyidik dan berkas yang diterima dari Penuntut Umum, barang bukti yang diketahui timnya antara lain pakaian yang dikenakan korban dan hasil visum et repertum.
Sementara itu, dalam uraian peristiwa yang didakwakan, disebut adanya dugaan kekerasan menggunakan tangan, botol bir, maupun bangku.
“Tidak ada yang menunjukkan bahwa terdakwa satu, Mas Nyumarno selaku anggota dewan, itu memukul. Dari saksi-saksi BAP yang sudah kita pelajari, keterangannya tidak konsisten. Yang kita peroleh dari jaksa juga, tidak ada sama sekali yang mengatakan Mas Nyumarno itu memukul,” kata Riski.
Tim Hukum mempertanyakan mengapa sejumlah benda yang disebut dalam konstruksi peristiwa tersebut tidak tercantum sebagai barang bukti yang disita, setidaknya berdasarkan berkas yang telah mereka pelajari.
“Tidak ada botol, tidak ada bangku, tidak ada sandal, bahkan tidak ada rekaman CCTV. Barang bukti yang ada hanya menunjukkan adanya luka, tetapi tidak menghubungkan secara langsung terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan,” ujarnya.
Visum Disebut Menunjukkan Luka Ringan
Poin berikutnya yang menjadi sorotan Tim Hukum adalah hasil visum et repertum.
Menurut Riski, hasil visum yang mereka pelajari menyebut adanya luka berupa lecet, memar, dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul, namun luka tersebut disebut tidak mengakibatkan penyakit ataupun halangan dalam menjalankan pekerjaan.
Tim Hukum kemudian mempertanyakan relevansi hasil visum tersebut dengan konstruksi pasal yang didakwakan kepada Nyumarno.
Menurut mereka, keberadaan luka pada korban tidak secara otomatis membuktikan siapa yang menyebabkan luka tersebut. Karena itu, hubungan antara bukti medis dengan perbuatan konkret yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa harus dibuktikan secara terang di persidangan.
Tim Hukum juga menyebut keterangan ahli, termasuk Dr. Carla, sebagai bagian yang menurut mereka menguatkan mengenai kondisi luka dan dampaknya terhadap korban.
Saksi Dipertanyakan, Rekonstruksi dan Konfrontasi Tidak Dilakukan
Tim Hukum juga menyoroti proses pemeriksaan saksi.
Riski menyebut penyidik tidak melakukan konfrontasi maupun rekonstruksi untuk menguji silang keterangan para saksi dengan terdakwa dan menggambarkan kembali posisi masing-masing orang ketika peristiwa berlangsung.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi penting karena terdapat saksi yang disebut mengaku melihat kejadian dari jarak sekitar lima meter sambil membuat minuman.
“Tanpa rekonstruksi, bagaimana mungkin kita bisa memastikan bahwa saksi benar-benar melihat jelas siapa pelaku pertama?” kata Riski.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap tingkat akurasi dan konsistensi keterangan saksi yang kemudian dijadikan bagian dari konstruksi perkara.
Riski juga menyebut salah satu saksi yang menurutnya memberikan keterangan mengenai keterlibatan Nyumarno dalam pemukulan merupakan orang yang pada saat kejadian disebut sedang menyajikan minuman.
Sementara itu, terhadap saksi lainnya, Tim Hukum menilai sebagian keterangannya lebih banyak berkaitan dengan informasi yang diperoleh setelah kejadian.
CCTV Dipertanyakan
Tidak adanya rekaman CCTV juga menjadi perhatian Tim Hukum.
Riski mempertanyakan keberadaan rekaman kamera pengawas apabila memang lokasi kejadian memiliki perangkat CCTV yang dapat merekam rangkaian peristiwa.
“CCTV juga sebenarnya tidak ada. Kalau semuanya ada CCTV berarti ada barang bukti yang ditahan. Tapi sejauh ini barang bukti cuma baju yang dipakai korban dan visum,” ujarnya.
Namun demikian, persoalan tersebut pada akhirnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Keberadaan atau tidak adanya CCTV, serta nilai pembuktiannya, menjadi bagian yang akan dinilai berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta persidangan.
Tim Hukum: Jangan Politisasi Perkara
Tim Hukum Pembela Nyumarno menegaskan bahwa Perlawanan/Eksepsi yang diajukan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi terdakwa untuk menguji validitas surat dakwaan Penuntut Umum.
Mereka meminta perkara tersebut tidak ditarik ke ranah politik.
Menurut Tim Hukum, status Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi tidak boleh menjadi dasar untuk mengabaikan prinsip-prinsip hukum acara pidana maupun hak terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
“Yang kami lakukan adalah upaya hukum untuk menguji dakwaan Penuntut Umum di hadapan majelis hakim,” tegas Tim Hukum.
Minta Penangguhan Penahanan
Selain mengajukan Perlawanan/Eksepsi, Tim Hukum Pembela Nyumarno juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan posisi Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif.
Riski mengatakan, Nyumarno memiliki tanggung jawab terhadap konstituen yang telah memberikan mandat politik kepadanya dalam Pemilu 2024.
“Urgensinya Nyumarno adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif dan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan amanahnya kepada konstituen dan suara terbanyak se-Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 sebanyak 23.587 pemilih pada Dapil 7 Kabupaten Bekasi, untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan dan Badan Anggaran,” kata Riski.
Dengan demikian, Tim Hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlawanan/Eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan itu kini menjadi bagian dari proses persidangan yang akan menentukan bagaimana perkara tersebut berlanjut.
Pada akhirnya, seluruh dalil Tim Hukum maupun Penuntut Umum akan diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan, sementara keputusan mengenai sah atau tidaknya dakwaan serta keberlanjutan perkara sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim.
