LENTERAINFO.ONLINE | Kabupaten Bekasi — Penyidik Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp7.117.660.158, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang termuat dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025.
Dua Petinggi Resmi Tersangka
Setelah memeriksa 61 saksi dan dua orang ahli (pidana serta auditor), penyidik menetapkan dua tersangka:
KD — Ketua NPCI Kabupaten Bekasi
NY — Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi
NPCI Kabupaten Bekasi diketahui menerima dana hibah sebesar Rp12 miliar dari APBD dan APBD Perubahan 2024, seluruhnya masuk ke rekening resmi organisasi.
Modus Penyalahgunaan Dana Hibah :
Penyidik mengungkap sejumlah penyimpangan serius:
1. KD — Ketua NPCI Kabupaten Bekasi
Menggunakan Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadi pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.
2. NY — Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi
Menerima dan menggunakan Rp1.795.513.000, yang dipakai untuk:
Uang muka & angsuran dua unit Toyota Innova Zenix sebesar Rp319.420.000 menggunakan identitas kerabat.
Sisa dana tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk menutupi jejak penggunaan anggaran, keduanya diduga membuat serangkaian kegiatan fiktif, seperti:
• seleksi atlet,
• perjalanan dinas,
• belanja cabang olahraga,
• pembelian perlengkapan sekretariat.
Seluruh kegiatan tersebut dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI 2024.
29 Barang Bukti Diamankan
Penyidik menyita 29 jenis barang bukti, di antaranya:
• SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar,
• SP2D pencairan dana,
• dokumen LPJ,
• puluhan mutasi rekening berbagai bank,
• SPK fiktif,
• uang tunai Rp400 juta,
• dokumen pembelian mobil,
proposal permohonan hibah, serta dokumen lain pendukung proses penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Tipikor, yaitu:
• Pasal 2 ayat (1) — pidana 4–20 tahun penjara
• Pasal 3 — pidana 1–20 tahun penjara
• Pasal 8 — pidana 3–15 tahun penjara
• Pasal 9 — pidana 1–5 tahun penjarai
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan komitmen penuh dalam menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut hak-hak atlet, terutama penyandang disabilitas.
“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan, dan penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.
