DPP AKPERSI Desak Pertamina Turun Langsung Awasi Proyek Cikampek–Plumpang, Warga Buni Bakti Menunggu Realisasi Perbaikan Jalan

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mendesak Pertamina melakukan pengawasan dan evaluasi secara langsung terhadap pelaksanaan proyek Pipanisasi BBM Cikampek–Plumpang. Desakan tersebut mencuat setelah masyarakat di RT 16/RW 09, Kampung Buni Baru, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menyampaikan keluhan terkait kondisi akses jalan yang digunakan selama aktivitas pekerjaan proyek.

Keluhan masyarakat tidak muncul tanpa alasan. Mobilisasi kendaraan dan aktivitas pekerjaan proyek di wilayah tersebut disebut berdampak terhadap kondisi akses yang sehari-hari digunakan warga.

Karena sebelumnya belum mendapatkan kepastian yang jelas mengenai penanganan jalan, masyarakat sempat menyampaikan aspirasi sebagai bentuk tuntutan agar persoalan tersebut segera mendapat perhatian dan penyelesaian.

Menindaklanjuti keluhan itu, DPP AKPERSI turun langsung ke lokasi pada Jumat, 21 Agustus 2026. Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., bersama tim melakukan pemantauan serta meminta keterangan dari masyarakat dan tokoh setempat.

Dari penelusuran awal, AKPERSI memperoleh keterangan bahwa saat itu belum terdapat kesepakatan tertulis yang secara khusus mengatur pelaksanaan perbaikan jalan antara pihak terkait dengan masyarakat.

Komunikasi disebut telah dilakukan antara perusahaan dan pemerintah desa. Namun di tingkat masyarakat, pembahasan mengenai perbaikan jalan masih berlangsung melalui musyawarah mufakat secara lisan di kediaman Ketua RT 16.

Situasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai siapa yang bertanggung jawab, kapan perbaikan dilakukan, serta sejauh mana komitmen yang telah disampaikan benar-benar akan diwujudkan.

Proyek Pipanisasi Cikampek–Plumpang Berskala Besar

Proyek Pipanisasi BBM Cikampek–Plumpang merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur distribusi energi nasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun AKPERSI dari informasi resmi Pertamina Gas, proyek tersebut memiliki panjang sekitar 96 kilometer, menghubungkan Terminal BBM Cikampek dengan Terminal BBM Plumpang.

PT Pertamina Patra Niaga disebut sebagai pemilik proyek, sedangkan PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai kontraktor. Pipa yang dibangun berdiameter 16 inci dengan kapasitas penyaluran yang dirancang sekitar 4,6 juta kiloliter BBM per tahun.

Proyek tersebut diarahkan untuk meningkatkan keandalan dan efisiensi distribusi BBM, khususnya untuk wilayah Jawa Barat dan Jakarta, dengan target operasional pada 2027.

Sementara itu, dalam laporan keuangan PT PP (Persero) Tbk, pekerjaan Penyediaan Jasa Pipanisasi BBM Cikampek–Plumpang tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp873.015.000.000 atau sekitar Rp873,015 miliar. Kontrak tersebut tercatat antara PT PP dan PT Pertamina Gas dengan periode pekerjaan 1 Juli 2025 hingga 1 Juli 2027.

AKPERSI menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan nilai kontrak pekerjaan yang tercatat pada PT PP, bukan anggaran khusus untuk perbaikan jalan dan bukan pula angka yang dapat disebut sebagai anggaran Pertamina untuk penanganan jalan warga.

Dengan skala proyek yang besar tersebut, AKPERSI menilai aspek pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan administratif maupun progres pekerjaan semata.

“Kami mendukung pembangunan infrastruktur energi nasional. Tetapi proyek strategis dengan nilai pekerjaan yang besar juga harus dibarengi pengawasan yang serius, terutama ketika muncul keluhan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan,” ujar Rino.

Ia meminta Pertamina tidak hanya mengandalkan laporan dari pihak pelaksana.

“Kami mendesak Pertamina turun langsung melihat kondisi di lapangan. Jangan hanya menerima laporan administratif. Lihat langsung bagaimana kondisi masyarakat dan akses yang mereka gunakan,” tegasnya.

AKPERSI Kembali Turun, Musyawarah Menghasilkan Berita Acara

Persoalan jalan tersebut kemudian kembali dibahas setelah mendapat perhatian dan pemberitaan.

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Rino Triyono bersama tim DPP AKPERSI kembali turun ke lokasi dan menghadiri pertemuan yang membahas Reinstatement atau Perbaikan Jalan Desa Buni Bakti KP 71.

Pertemuan tersebut dihadiri unsur masyarakat, Ketua RT 16, Ketua RW 09, PT.PTG, PT. PP, PT. WAJ & MTT, serta Ketua BPD.

Pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Reinstatement (Perbaikan Jalan) Desa Buni Bakti KP 71.

Bagi AKPERSI, lahirnya berita acara tersebut merupakan perkembangan penting. Namun, berita acara bukanlah titik akhir.

AKPERSI menilai ukuran keberhasilan penyelesaian persoalan justru terletak pada apakah komitmen yang telah disepakati benar-benar diwujudkan dalam bentuk pekerjaan fisik di lapangan.

Humas Pusat PT PP: Perbaikan Paling Lambat Akhir Oktober 2026

Dalam pertemuan tersebut, Yus Yusuf, SK, Humas Pusat PT PP, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan masyarakat RT 16.

“Alhamdulillah, pada siang hari kita sudah ada kesepakatan dengan warga Buni Bakti RT 16. Kita sudah sepakat bahwa pekerjaan akan dilanjutkan, menunggu pekerjaan selesai sesuai dengan statement awal. Warga sudah mengerti juga dan kita sudah ada kesepakatan bersama,” ujar Yus Yusuf.

Ia menyampaikan bahwa perbaikan jalan akan dilakukan sesegera mungkin.

“Rencana pelaksanaan perbaikan akan segera mungkin, dengan catatan paling lambat akhir Oktober 2026,” jelasnya.

Pernyataan tersebut kini menjadi komitmen yang ditunggu masyarakat.

AKPERSI menilai, setelah adanya kesepakatan dan berita acara, tidak boleh lagi terjadi ketidakjelasan mengenai tindak lanjut. Masyarakat membutuhkan kepastian berupa pelaksanaan pekerjaan secara nyata.

Rino: Jangan Berhenti pada Berita Acara

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono mengapresiasi proses musyawarah yang telah dilakukan serta lahirnya Berita Acara Reinstatement.

Namun, ia mengingatkan seluruh pihak agar kesepakatan tersebut tidak berhenti sebatas dokumen.

“Kami menghargai adanya musyawarah, berita acara dan pernyataan dari pihak PT PP. Tetapi masyarakat sekarang membutuhkan tindakan nyata. Jangan sampai persoalan berhenti pada berita acara. Kami akan melihat apakah komitmen tersebut benar-benar direalisasikan,” tegas Rino.

Menurutnya, jika secara teknis pekerjaan dapat dilakukan lebih cepat, maka masyarakat tentu akan lebih terbantu.

“Kalau bisa segera dilaksanakan, tentu lebih baik. Tetapi paling lambat akhir Oktober 2026 sebagaimana yang disampaikan pihak perusahaan harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Rumah Retak dan Pagar Rusak Ikut Disorot

Selain persoalan jalan, DPP AKPERSI juga menerima keterangan masyarakat mengenai adanya rumah warga yang mengalami keretakan serta pagar yang mengalami kerusakan dan menurut keterangan warga belum memperoleh penyelesaian atau penggantian.

AKPERSI menegaskan tidak ingin menarik kesimpulan sepihak mengenai penyebab kerusakan tersebut.

Menurut Rino, seluruh keluhan harus terlebih dahulu diverifikasi secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan dengan aktivitas proyek.

“Kami tidak mengatakan bahwa setiap kerusakan otomatis disebabkan oleh proyek. Itu harus diverifikasi. Tetapi keluhan masyarakat tidak boleh diabaikan. Kalau berdasarkan pemeriksaan ternyata ada keterkaitan dengan aktivitas pekerjaan, harus ada mekanisme penyelesaian yang jelas,” katanya.

Dengan demikian, AKPERSI mendorong adanya pemeriksaan lapangan yang transparan apabila persoalan tersebut belum memperoleh titik penyelesaian.

Warga Menunggu Realisasi

Perwakilan masyarakat, Sahril Sidik, berharap kesepakatan yang telah dibangun benar-benar direalisasikan.

“Kami berharap setelah ada pembahasan dan berita acara ini, jalan benar-benar diperbaiki. Sebelumnya masyarakat sudah menyampaikan aspirasi karena belum ada kepastian. Sekarang kami berharap ada realisasi,” ujar Sahril.

Tokoh masyarakat Abdul Azis juga menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan.

“Kami mendukung pembangunan, tetapi masyarakat juga harus diperhatikan. Kalau ada dampak yang dirasakan warga, harus ada komunikasi dan penyelesaian yang jelas,” katanya.

Sementara M. Yakult, Ketua RT 16, berharap hasil musyawarah tidak berlarut-larut.

“Kami berharap apa yang sudah dibicarakan bersama dapat segera direalisasikan. Masyarakat sudah cukup lama menunggu kepastian mengenai perbaikan jalan,” ungkapnya.

Pertamina Diminta Evaluasi Jika Terbukti Ada Ketidaksesuaian

DPP AKPERSI kembali menegaskan pentingnya keterlibatan Pertamina dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proyek tersebut, khususnya apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang setelah diverifikasi terbukti berdampak kepada masyarakat.

“Kalau ditemukan kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan dan setelah diverifikasi ternyata berdampak kepada masyarakat, Pertamina harus melakukan evaluasi dan memastikan ada langkah perbaikan. Jangan sampai masyarakat harus mencari sendiri siapa yang bertanggung jawab,” tegas Rino.

Namun, ia menekankan bahwa desakan evaluasi bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.

“Kami tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Kami meminta pemeriksaan dan evaluasi. Kalau tidak ada kesalahan, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ada kesalahan yang terbukti, harus ada tindak lanjut,” ujarnya.

Menurut AKPERSI, prinsipnya sederhana: pembangunan harus berjalan, tetapi kepentingan masyarakat di sekitar proyek juga tidak boleh dikesampingkan.

Hasil Investigasi Akan Disampaikan kepada Menteri ESDM

Rino menegaskan DPP AKPERSI akan menyampaikan hasil investigasi lapangan dan aspirasi masyarakat kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

“Kami akan menyampaikan hasil investigasi lapangan, keterangan masyarakat, perkembangan Berita Acara Reinstatement serta persoalan rumah dan pagar warga kepada Menteri ESDM. Kami ingin pemerintah pusat mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan,” kata Rino.

Ia kembali menegaskan bahwa langkah AKPERSI bukan untuk menghambat pembangunan infrastruktur energi.

“Kami mendukung pembangunan infrastruktur energi nasional. Tetapi pembangunan harus berjalan bersama pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat. Kami sudah turun langsung pada 21 Agustus dan kembali hadir pada 27 Agustus. Sekarang kami akan mengawal realisasinya,” pungkas Rino.

DPP AKPERSI menyatakan akan terus memantau pelaksanaan Reinstatement Desa Buni Bakti KP 71, terutama terhadap komitmen pelaksanaan perbaikan jalan yang disampaikan pihak PT PP paling lambat akhir Oktober 2026.

Selain itu, AKPERSI juga akan mendorong adanya kejelasan terhadap keluhan masyarakat mengenai rumah retak dan pagar yang rusak, dengan tetap mengedepankan proses verifikasi dan pemeriksaan objektif.

Bagi AKPERSI, persoalan ini bukan sekadar tentang jalan yang rusak. Ini menyangkut bagaimana proyek strategis nasional berjalan dengan tetap menghormati kepentingan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

DPP AKPERSI memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait. Setiap dugaan dampak maupun kerusakan dalam pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan pihak-pihak yang diwawancarai dan tetap terbuka untuk verifikasi lebih lanjut.

Rilis DPP AKPERSI

Penulis: Jahari Editor: Subur Djhon
Exit mobile version