Diduga Lindungi Mafia Minyak Ilegal, Polres Musi Banyuasin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

LENTERAINFO.ONLINE|MUSI BANYUASIN — Dugaan pembiaran dan ketidakseriusan penegakan hukum terhadap praktik illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin kini memasuki babak serius. Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, aktivis, dan mahasiswa secara resmi melaporkan Polres Musi Banyuasin beserta Polsek Keluang, Polsek Babat Toman, dan Polsek Bayung Lencir ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jakarta.

Laporan tersebut diajukan karena aparat kepolisian di wilayah Musi Banyuasin dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan transparan, meskipun rentetan kebakaran sumur minyak ilegal telah berulang kali terjadi dan menelan korban jiwa.

Gabungan LSM dan Ormas yang melayangkan laporan terdiri dari LSM POSE RI, Projamin Muba, Barikade 98 Muba, Gempita Muba, AWDI Muba, serta Tim 9 Naga Hitam Muba. Mereka menuding kuat adanya praktik pembiaran sistematis dan dugaan perlindungan terhadap jaringan mafia minyak ilegal yang telah lama beroperasi di Musi Banyuasin.

Dalam laporan tertulis kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Divisi Propam Polri, para pelapor mengungkapkan bahwa sepanjang Januari 2026 setidaknya terjadi tiga peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang dan Polsek Babat Toman. Ironisnya, hingga saat ini tidak satu pun tersangka ditetapkan, meskipun peristiwa tersebut menimbulkan korban dan kerugian besar.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan tajam adalah kebakaran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang yang diduga milik seorang perempuan bernama Diana. Berdasarkan informasi yang dihimpun pelapor, yang bersangkutan telah diperiksa oleh penyidik dan mengakui kepemilikan sumur minyak tersebut. Namun hingga kini, tidak ada tindakan hukum lanjutan berupa penangkapan maupun penetapan tersangka, meskipun beredar kabar bahwa yang bersangkutan telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus lain yang dinilai jauh lebih fatal adalah kebakaran sumur tua di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, yang menewaskan enam orang. Tragedi kemanusiaan tersebut dinilai sebagai bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi warganya. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas kematian para korban.

Selain kebakaran sumur minyak ilegal, gabungan LSM dan Ormas juga menyoroti masih bebasnya angkutan BBM ilegal bertangki besar yang melintas di jalan desa dan jalan kabupaten di Musi Banyuasin. Aktivitas ilegal tersebut disebut berlangsung terang-terangan tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Menurut para pelapor, kondisi ini tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor energi. Situasi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat dan mencederai rasa keadilan publik.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, menegaskan bahwa laporan ke Propam Mabes Polri merupakan bentuk perlawanan masyarakat sipil terhadap praktik pembiaran hukum yang berlarut-larut.

“Kami melihat ada pola pembiaran yang berulang. Kebakaran terjadi, korban berjatuhan, tetapi pelaku seolah kebal hukum. Karena itu kami melaporkan Polres Musi Banyuasin dan jajaran Polsek ke Propam Mabes Polri,” tegas Desri.

Ia menambahkan, ketidaktegasan aparat justru memberi ruang subur bagi praktik ilegal drilling dan ilegal refinery untuk terus berkembang.

“Jika hukum tidak ditegakkan secara tegas, maka yang dilindungi bukan rakyat, melainkan mafia minyak ilegal,” ujarnya.

Ketua Gempita Muba, Mauzan, yang secara langsung menyampaikan laporan ke Mabes Polri, mengatakan pihaknya membawa dokumen, data lapangan, dan kronologi kejadian sebagai dasar pengaduan.

“Kami meminta Propam Mabes Polri mengaudit dan memeriksa kinerja aparat di Polsek Keluang, Babat Toman, dan Bayung Lencir. Terlalu banyak kejanggalan yang tidak bisa lagi ditoleransi,” kata Mauzan.

Senada, Ketua Barikade 98 Muba, Boni, menyebut lemahnya penindakan hukum memperkuat dugaan adanya oknum aparat yang bermain di balik bisnis minyak ilegal.

“Kami mencium indikasi perlindungan terhadap mafia minyak. Karena itu kami mendesak Propam Mabes Polri turun langsung agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebagai bentuk tekanan moral dan desakan terbuka kepada aparat penegak hukum, gabungan LSM, aktivis, dan mahasiswa juga memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa damai di Mapolres Musi Banyuasin pada Senin, 26 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WIB, dengan estimasi massa sekitar 250 orang.

Aksi tersebut, menurut mereka, bukan sekadar unjuk rasa, melainkan peringatan keras bahwa publik tidak akan tinggal diam melihat hukum dipermainkan dan nyawa manusia dikorbankan demi kepentingan bisnis ilegal.

Penulis: Subur Djhon Editor: Redaksi
Exit mobile version