LENTERAINFO.ONLINE| Kabupaten Bekasi – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali mengguncang kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Kali ini, PT Multistrada Arah Sarana Tbk, produsen ban ternama yang merupakan bagian dari PT Michelin Indonesia, dikabarkan telah melakukan PHK terhadap sekitar 370 karyawan.
Kebijakan tersebut langsung memicu reaksi keras dari serikat pekerja, yang menilai perusahaan telah mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan terindikasi melakukan union busting atau pemberangusan serikat.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan beralasan PHK dilakukan karena efisiensi dan restrukturisasi. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak dapat dibenarkan jika mengorbankan hak-hak karyawan.
“Dari hasil komunikasi, pihak perusahaan menyebut PHK ini dilakukan karena efisiensi dan adanya restrukturisasi. Total ada 370 orang terdampak, 200 di bagian produksi dan sisanya di bagian logistik yang akan digantikan oleh pihak ketiga pada April 2026,” ungkap Guntoro, Rabu (29/10/2025).
Ia menilai pola PHK kali ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Bila dulu dilakukan secara transparan dan sukarela, kini justru tampak seperti sudah ada daftar nama yang ditargetkan termasuk anggota serikat pekerja yang aktif.
“Kalau dulu dilakukan secara smooth, ada kesempatan bagi karyawan yang bersedia keluar sukarela. Tapi sekarang berbeda. Banyak di antara yang di-PHK justru anggota serikat. Ini sangat janggal dan terkesan ada upaya untuk melemahkan organisasi pekerja,” tegasnya.
Serikat pekerja menilai kebijakan sepihak ini telah melanggar klausul utama dalam PKB, yang menyebutkan bahwa setiap proses PHK harus dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara manajemen dan pekerja. Guntoro menegaskan, langkah perusahaan ini bukan hanya melanggar kesepakatan, tetapi juga mencederai prinsip hubungan industrial yang sehat.
“Sekalipun perusahaan melakukan efisiensi, PHK tetap harus berdasarkan kesepakatan. Itu sudah jelas tertulis dalam PKB. Kami menolak keras PHK sepihak ini,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, pihak serikat pekerja menyatakan akan mengambil langkah hukum dan aksi resmi apabila perusahaan tetap mengabaikan tuntutan mereka. Aksi tersebut termasuk unjuk rasa besar-besaran serta pelaporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja, DPRD Kabupaten Bekasi, Bupati, Wakil Bupati, hingga Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Kami sudah menyiapkan langkah lanjutan. Bila aspirasi kami tidak digubris, kami siap turun ke jalan dan memperjuangkan hak-hak pekerja secara konstitusional,” tegas Guntoro.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Michelin Indonesia maupun PT Multistrada Arah Sarana Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan PHK terhadap sekitar 370 orang karyawannya tersebut.
Sejumlah pekerja berharap pemerintah daerah maupun Kementerian Ketenagakerjaan segera turun tangan untuk melakukan mediasi dan audit terhadap keputusan manajemen, agar tidak menimbulkan keresahan sosial di lingkungan industri Cikarang Timur.
