Blunder atau Ada Kepentingan? Pernyataan Plt Bupati Bekasi soal Perda LP2B Dinilai Menyesatkan dan Abaikan Fakta Hukum

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang disebut masih terkendala regulasi pusat, kini menuai sorotan tajam dan memantik dugaan serius.

Pernyataan tersebut tak hanya dinilai keliru, tetapi juga dianggap menyesatkan publik dan berpotensi menutup fakta administratif yang sebenarnya telah rampung.

Aktivis yang dikenal dengan julukan Ki Jaga Kali, Samanhudi, menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk blunder fatal seorang kepala daerah.

“Ini bukan sekadar salah ucap. Ini fatal. Kalau seorang Plt Bupati menyampaikan informasi yang bertentangan dengan dokumen resmi, maka ini bukan lagi soal miskomunikasi, tapi bisa dikategorikan sebagai upaya menggiring opini publik,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, seluruh tahapan Perda LP2B telah melalui proses fasilitasi di tingkat Provinsi Jawa Barat. Hal ini dibuktikan dengan surat Sekretaris Daerah bernomor 4514/HK.02.01/Hukum dan HAM.

Tak hanya itu, Perda tersebut juga telah mengantongi nomor registrasi resmi dari gubernur melalui biro hukum dan HAM, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 8067/HK.02.01/Hukum tertanggal 1 Oktober 2025.

Fakta ini secara terang benderang membantah klaim adanya hambatan dari pemerintah pusat.

“Kalau registrasi sudah keluar, secara hukum perda itu sudah sah secara administratif. Jadi narasi ‘terkendala pusat’ itu dari mana? Ini menyesatkan,” ujar Samanhudi.

Ia menilai, pernyataan Plt Bupati menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap kerangka hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta aturan turunannya seperti Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 junto Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 121 dan Pasal 124, ditegaskan bahwa setelah proses fasilitasi dan registrasi oleh gubernur selesai, maka tidak ada lagi ruang untuk alasan administratif seperti yang disampaikan Plt Bupati.

Lebih jauh, Samanhudi menilai pernyataan tersebut justru mengarah pada pengabaian terhadap peran gubernur sebagai representasi pemerintah pusat di daerah.

“Ini bukan sekadar salah persepsi, ini bisa diartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme pemerintahan yang sah. Gubernur itu perpanjangan tangan pusat, bukan formalitas,” ujarnya.

Ia bahkan membuka kemungkinan adanya motif di balik narasi yang disampaikan.

“Kalau pernyataan berubah-ubah dan bertentangan dengan dokumen resmi, publik berhak curiga. Ada apa di balik ini? Siapa yang diuntungkan jika perda ini seolah-olah dianggap bermasalah?” katanya.

Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menyeret pada persoalan yang lebih serius, mulai dari maladministrasi hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Ini bukan sekadar soal komunikasi publik yang buruk. Ini bisa masuk ranah pelanggaran administrasi bahkan hukum. Dampaknya nyata perlindungan lahan pertanian bisa terganggu,” tegasnya.

Situasi ini pun dinilai mendesak untuk segera diklarifikasi secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi guna menghindari spekulasi liar serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Penulis: Jahari Editor: Subur Djhon
Exit mobile version