Belum Tentukan Sikap, Gunawan Dorong Publik Pahami Utuh Substansi RUU Perampasan Aset

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi perhatian publik. Di tengah derasnya dukungan maupun penolakan yang berkembang di ruang publik, Gunawan, warga Kabupaten Bekasi, memilih untuk tidak terburu-buru mengambil sikap.

Gunawan menegaskan, hingga saat ini dirinya belum menyatakan dukungan maupun penolakan terhadap RUU Perampasan Aset. Sikap tersebut bukan karena dirinya tidak peduli terhadap isu pemberantasan korupsi maupun penegakan hukum, melainkan karena ia ingin memastikan setiap pendapat yang disampaikan benar-benar lahir dari pemahaman terhadap substansi aturan yang sedang dibahas.

Menurut Gunawan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan memahami secara utuh setiap kebijakan maupun rancangan undang-undang yang berpotensi memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat.

“Saya sampai saat ini belum mengambil sikap untuk mendukung ataupun menolak. Bukan karena tidak peduli, tetapi saya ingin terlebih dahulu mengetahui dan memahami secara utuh materi RUU Perampasan Aset,” ujar Gunawan.

Ia menilai, perdebatan mengenai RUU tersebut tidak seharusnya berhenti pada narasi sederhana antara pihak yang mendukung dan pihak yang menolak. Ada sejumlah aspek fundamental yang menurutnya perlu dipahami masyarakat sebelum mengambil posisi.

Di antaranya menyangkut tujuan pembentukan RUU, objek atau aset yang dapat dirampas, mekanisme perampasan, kewenangan aparat penegak hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, hingga mekanisme keberatan serta upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.

Gunawan mengingatkan, aturan yang menyangkut kewenangan negara dan hak masyarakat harus dipahami secara cermat. Jangan sampai masyarakat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi, opini personal, maupun narasi yang berkembang di media sosial tanpa mengetahui keseluruhan materi yang sebenarnya.

“Saya tidak ingin mengambil sikap hanya berdasarkan informasi yang sepotong-sepotong, opini, ataupun narasi yang berkembang di ruang publik. Sebelum menyatakan setuju atau menolak, saya ingin memahami terlebih dahulu substansinya secara utuh,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat perlu diberikan ruang yang memadai untuk mendapatkan informasi, mempelajari materi, serta menyampaikan pandangan secara bebas dan bertanggung jawab.

Ia juga menilai, pemerintah dan lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembahasan RUU dapat diketahui publik secara terbuka. Penjelasan mengenai substansi, konsekuensi hukum, mekanisme pelaksanaan, serta bentuk perlindungan terhadap hak warga negara harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami.

“Jangan hanya masyarakat diminta mendukung atau menolak. Masyarakat juga harus diberikan kesempatan untuk mengetahui apa yang sebenarnya diatur. Sosialisasi dan partisipasi publik harus dibuka seluas-luasnya,” katanya.

Bagi Gunawan, sikap belum menentukan pilihan bukan berarti apatis. Sebaliknya, menurut dia, sikap tersebut merupakan bentuk kehati-hatian sebagai warga negara agar pendapat yang nantinya disampaikan memiliki dasar yang jelas.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan perbedaan pandangan sebagai alasan untuk saling menyerang. Pro dan kontra, menurutnya, merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi selama perbedaan tersebut dibangun berdasarkan argumentasi, fakta, dan pemahaman terhadap persoalan.

“Berbeda pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Tetapi pendapat seharusnya dibangun berdasarkan pemahaman dan fakta, bukan semata-mata mengikuti pro dan kontra yang berkembang,” ungkapnya.

Gunawan menegaskan, dirinya akan menentukan sikap setelah memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai RUU Perampasan Aset. Untuk sementara, ia memilih berdiri pada posisi kritis dengan terlebih dahulu mempelajari substansi sebelum menyatakan dukungan ataupun penolakan.

Sikap tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses legislasi tidak semestinya hanya diukur dari seberapa keras seseorang menyatakan dukungan atau penolakan. Lebih dari itu, masyarakat juga memiliki hak untuk bertanya, mempelajari, mengkritisi, dan memastikan bahwa setiap aturan yang akan diberlakukan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak-hak warga negara.

— Gunawan

Warga Kabupaten Bekasi

Penulis: NENDI Editor: Subur Djhon
Exit mobile version