Atap Ambruk, Harapan Lansia di Sukatani Nyaris Runtuh: LSM Prabhu Indonesia Jaya Desak Negara Hadir

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Ambruknya atap rumah pasangan lanjut usia di Kampung Elo RT 01/05, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi potret getir tentang rapuhnya kehidupan warga miskin yang luput dari perhatian. Selasa (27/1/2026), rumah sederhana yang dihuni pasangan lansia itu tak lagi mampu melindungi penghuninya dari ancaman cuaca dan usia bangunan.

Rumah tersebut ditempati oleh Nantrih (63), buruh harian lepas, bersama istrinya Muri (65). Kondisi bangunan yang telah lapuk dan hujan berkepanjangan diduga kuat menjadi penyebab ambruknya atap rumah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini memaksa keduanya meninggalkan rumah yang selama bertahun-tahun menjadi satu-satunya tempat berlindung.

Kini, pasangan lansia tersebut harus mengungsi dan tinggal sementara di rumah anaknya. Dengan keterbatasan ekonomi, sang anak bahkan harus mengontrak rumah demi menampung kedua orang tuanya. Situasi ini menambah beban hidup keluarga yang sejak awal sudah berada dalam kondisi serba kekurangan.

Melihat kondisi tersebut, N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, angkat bicara. Ia menilai kejadian ini sebagai peringatan keras bagi pemerintah agar tidak menunggu musibah terjadi baru kemudian bertindak.

“Ini bukan semata musibah, tapi cermin lemahnya kehadiran negara. Pasangan lansia fakir miskin ini bertahun-tahun hidup di rumah tidak layak huni. Seharusnya negara hadir lebih awal, bukan setelah rumahnya roboh,” tegas N. Rudiansah.

Ia juga menyoroti adanya dugaan oknum yang memanfaatkan kondisi korban dengan menjanjikan bantuan perbaikan rumah, bahkan meminta sejumlah uang.

“Kalau benar ada oknum yang meminta uang dengan janji bantuan, ini kejahatan moral. Jangan jadikan penderitaan rakyat kecil sebagai ladang keuntungan,” ujarnya.

N. Rudiansah mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait agar segera melakukan pendataan ulang dan verifikasi di lapangan, sekaligus menyalurkan bantuan secara konkret melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), perbaikan rumah darurat, maupun bantuan sosial lainnya.

Menurutnya, kondisi Nantrih dan istrinya Muri jelas masuk kategori fakir miskin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, di mana negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk tempat tinggal yang layak.

“Undang-undang sudah jelas. Tinggal kemauan pemerintah untuk menjalankannya. Kami dari Prabhu Indonesia Jaya akan terus mengawal agar hak-hak pasangan lansia ini benar-benar dipenuhi,” pungkasnya.

Kisah ini bukan sekadar runtuhnya atap rumah, melainkan runtuhnya rasa aman warga lansia yang seharusnya dilindungi. Harapannya, pemerintah tidak menutup mata dan segera hadir secara nyata, agar tidak ada lagi lansia fakir miskin di Kabupaten Bekasi yang harus kehilangan rumah sebelum mendapatkan perhatian negara.

Penulis: Jahari Editor: Subur Djhon
Exit mobile version