LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Tata kelola BUMDes Setia Makmur Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, kian menuai sorotan tajam. Badan usaha milik desa yang bergerak di sektor simpan pinjam itu diduga dikelola oleh aparatur sipil negara (ASN) aktif yang merangkap jabatan, sebuah praktik yang dinilai berpotensi melanggar aturan, mencederai etika profesi, serta mengancam akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
BUMDes yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa justru diduga berada di bawah kendali aparatur negara aktif. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait konflik kepentingan, transparansi keuangan, serta perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna layanan simpan pinjam.
ASN Aktif Duduki Posisi Kunci Pengelolaan BUMDes
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jabatan Direktur BUMDes Setia Makmur diketahui dijabat oleh Syarifuddin Datau, yang berstatus ASN aktif sekaligus berprofesi sebagai guru di MTs Al-Watoniyah. Sementara itu, posisi Bendahara BUMDes dipegang oleh H. Saripudin, juga ASN aktif, yang tercatat mengajar di MTs Tarbiyatussibyan Sukamantri, Desa Sukaraya
Keterlibatan ASN aktif dalam pengelolaan unit simpan pinjam dinilai sangat rawan konflik kepentingan. Selain berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN, praktik tersebut membuka ruang pengelolaan dana publik tanpa independensi yang memadai.
Pernyataan Tegas Kepala DPMD pada 27 Desember.
Sorotan terhadap dugaan rangkap jabatan ini sejalan dengan pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Drs. Iman Santoso, M.M., yang disampaikan pada 27 Desember melalui salah satu media online. Dalam pernyataannya, Kepala DPMD menegaskan bahwa BPD/ASN aktif tidak dibenarkan terlibat langsung dalam pengelolaan BUMDes, terlebih pada posisi strategis yang mengelola keuangan desa.
Ia menekankan bahwa BUMDes harus dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. DPMD Kabupaten Bekasi juga disebut telah berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Bekasi untuk melakukan penelusuran dan verifikasi status kepegawaian. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Civil Society: Konflik Kepentingan dan Pengawasan Dipertanyakan
Menanggapi persoalan tersebut, Nendi, sebagai bagian dari elemen civil society dari AMPUH Indonesia, menilai kasus BUMDes Setia Makmur Karangsetia sebagai contoh lemahnya tata kelola dan pengawasan terhadap badan usaha milik desa.
“Ketika BUMDes simpan pinjam dikelola oleh ASN aktif, konflik kepentingan bukan lagi potensi, tetapi sudah menjadi fakta. Ini menyangkut integritas pengelolaan uang rakyat,” tegas Nendi.
Menurutnya, jika praktik semacam ini dibiarkan, BUMDes berpotensi bergeser dari instrumen pemberdayaan ekonomi desa menjadi lembaga tertutup yang kebal kritik dan minim pengawasan publik.
Pengelolaan Simpan Pinjam dan Nasib Peminjam Dipertanyakan.
Lebih jauh, Nendi juga mempertanyakan secara serius tata kelola unit simpan pinjam, terutama terkait nasib dan perlindungan masyarakat desa yang meminjam dana dari BUMDes Setia Makmur.
“Apakah masyarakat yang meminjam uang benar-benar mendapatkan perlindungan hak? Apakah ada perjanjian tertulis yang jelas, transparansi bunga atau margin, serta mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi masalah?” ujar Nendi.
Ia menegaskan bahwa unit simpan pinjam merupakan sektor paling sensitif karena bersentuhan langsung dengan perputaran uang masyarakat. Oleh sebab itu, keterbukaan laporan keuangan, mekanisme penyaluran pinjaman, serta audit berkala merupakan keharusan mutlak.
“BUMDes tidak boleh berubah menjadi lembaga pinjaman yang justru membebani warga desa. Jika laporan keuangan tidak terbuka dan audit tidak jelas, publik wajar curiga,” tegasnya.
Etika Profesi Guru ASN Disorot
AMPUH Indonesia juga menyoroti aspek etika profesi guru ASN yang terlibat langsung dalam pengelolaan BUMDes.
“Guru ASN seharusnya fokus mendidik dan membentuk karakter generasi bangsa. Ketika justru terlibat dalam pengelolaan keuangan desa yang sarat konflik kepentingan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola desa, tetapi juga keteladanan moral,” kata Nendi.
Korwil PGRI Kecamatan Karangbahagia Diminta Bertanggung Jawab.
Dalam konteks etika profesi, AMPUH Indonesia secara tegas meminta Koordinator Wilayah (Korwil) PGRI Kecamatan Karangbahagia bertanggung jawab. Menurut Nendi, PGRI tidak boleh bersikap pasif ketika anggotanya diduga terlibat rangkap jabatan bermasalah.
“Korwil PGRI Kecamatan Karangbahagia harus bertanggung jawab. PGRI adalah penjaga marwah profesi guru. Diam berarti pembiaran,” tegasnya.
Ia mendesak agar PGRI segera melakukan klarifikasi internal dan mengambil sikap resmi demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Desakan Audit dan Penindakan Tegas
Sebagai bentuk tanggung jawab publik,
AMPUH Indonesia mendesak:
Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Setia Makmur.
DPMD Kabupaten Bekasi menertibkan tata kelola BUMDes tanpa kompromi.
BKPSDM Kabupaten Bekasi menindak tegas ASN yang terbukti melanggar disiplin dan aturan rangkap jabatan.
“Jika semua pihak memilih diam, publik berhak menilai telah terjadi pembiaran berjamaah atas rusaknya tata kelola BUMDes dan perlindungan terhadap masyarakat desa,” pungkas Nendi.
Hingga rilis ini diterbitkan, pengurus BUMDes Setia Makmur, Pemerintah Desa Karangsetia, dan Korwil PGRI Kecamatan Karangbahagia belum memberikan klarifikasi resmi.
