AMPUH Indonesia dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Koruptor Harus Ditindak Tegas

LENTERAINFO.ONLINE|Jakarta, 27 Agustus 2026 — Desakan agar negara memperkuat pemberantasan korupsi kembali disuarakan masyarakat. Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (AMPUH Indonesia) bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan elemen masyarakat Indonesia menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah agar segera memberikan kepastian terhadap RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam memburu dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.

Sikap tersebut disampaikan dalam aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Massa menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan, persidangan, maupun pemidanaan pelaku.

Menurut AMPUH Indonesia, persoalan paling krusial dalam perkara korupsi adalah bagaimana negara memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat.

Direktur AMPUH Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA., menegaskan bahwa negara harus memiliki keberanian dan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

“Negara tidak boleh kalah dari koruptor. Kejahatan korupsi harus diikuti dengan upaya maksimal untuk mengejar, membekukan, merampas, dan memulihkan aset hasil kejahatan sesuai hukum. RUU Perampasan Aset harus segera mendapatkan kepastian dan dibahas secara serius,” tegas Joni Sudarso.

AMPUH Indonesia menilai, tanpa penguatan mekanisme pemulihan aset, pemberantasan korupsi berisiko kehilangan daya tekan terhadap pelaku. Hukuman badan semata dinilai belum cukup apabila kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana masih dapat disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati oleh pihak lain.

Karena itu, RUU Perampasan Aset dinilai harus ditempatkan sebagai bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan uang dan kekayaan yang menjadi hak negara dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Hukum Harus Tegas, Tetapi Tetap Berpijak pada Hukum

Di tengah tuntutan masyarakat agar koruptor dijatuhi hukuman seberat-beratnya, AMPUH Indonesia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip hukum.

AMPUH Indonesia mendukung penegakan hukum yang maksimal, objektif, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor, AMPUH Indonesia berpandangan bahwa ketentuan tersebut harus diterapkan secara ketat berdasarkan hukum pidana nasional. Penerapannya harus mempertimbangkan unsur tindak pidana, tingkat keseriusan perbuatan, keadaan yang dipersyaratkan undang-undang, kekuatan pembuktian di persidangan, serta seluruh jaminan hukum bagi terdakwa.

AMPUH Indonesia menolak pemberantasan korupsi melalui tindakan di luar hukum. Sebaliknya, yang dituntut adalah keberanian negara menggunakan hukum secara maksimal terhadap siapa pun yang terbukti merugikan negara.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan, ataupun akses terhadap sumber daya negara,” tegas Joni.

Jangan Biarkan Uang Rakyat Hilang Tanpa Pemulihan

AMPUH Indonesia dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu juga menekankan bahwa orientasi pemberantasan korupsi harus diperluas. Penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian negara dipulihkan dan aset hasil kejahatan kembali kepada negara.

Sebab, setiap rupiah yang dikorupsi pada hakikatnya merupakan hak masyarakat yang dirampas melalui penyalahgunaan kewenangan.

Atas dasar itu, AMPUH Indonesia menyerukan kepada DPR RI, Pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda nasional yang tidak boleh dikompromikan.

Aksi penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026 tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Aspirasi disampaikan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

Lima Tuntutan AMPUH Indonesia dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

Dalam aksi tersebut, AMPUH Indonesia bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan elemen masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan:

SEGERA SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET, dengan tetap menjamin kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan prinsip due process of law.

KEJAR DAN RAMPAS ASET HASIL KORUPSI melalui mekanisme hukum yang sah, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

KEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA dan prioritaskan pemulihan hak serta kepentingan masyarakat.

TEGAKKAN HUKUM TERHADAP KORUPTOR TANPA PANDANG BULU, baik terhadap pelaku utama maupun setiap pihak yang berdasarkan pembuktian hukum terbukti terlibat.

TERAPKAN HUKUMAN MAKSIMAL terhadap pelaku korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pidana mati apabila seluruh persyaratan hukum untuk penerapannya terpenuhi.

AMPUH Indonesia menegaskan bahwa suara masyarakat bukan sekadar tuntutan politik, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap negara agar pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai slogan.

Pesannya jelas: aset hasil korupsi harus dikejar, kerugian negara harus dipulihkan, dan koruptor yang terbukti bersalah harus dihukum tegas berdasarkan hukum.

“SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET.

TEGAKKAN HUKUM.

SELAMATKAN UANG RAKYAT.

BERANTAS KORUPSI TANPA KOMPROMI.”

JONI SUDARSO, S.H., M.H., CLA.

Direktur AMPUH Indonesia

Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia

Penulis: Nendi Editor: Subur Djhon
Exit mobile version