LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi — Dugaan praktik ijon proyek yang selama ini identik dengan sektor infrastruktur dan pemerintahan kini diduga mulai merambah dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi.
Nama Kepala SMPN 1 Kedungwaringin, Hamim Hamdani, menjadi sorotan setelah mencuat informasi terkait transaksi ijon senilai Rp7 juta pada catur wulan pertama tahun 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, transaksi tersebut diduga melibatkan salah satu pihak penyedia (CV) dalam rentang Januari hingga April. Praktik ijon sendiri dikenal sebagai pemberian uang di muka sebelum proyek berjalan, yang dalam banyak kasus kerap menjadi pintu masuk penyimpangan, bahkan korupsi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak mendapat respons, bahkan nomor wartawan justru diblokir. Sikap tertutup ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan yang beredar.
Situasi kian mencurigakan ketika muncul dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Tak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan, seorang pria tak dikenal menghubungi wartawan dan mengaku berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam percakapan tersebut, pria itu meminta agar persoalan tersebut
“dibicarakan baik-baik” dengan alasan adanya hubungan keluarga.
“Bilang baik-baik saja, itu saudara saya,” ujar pria tersebut melalui sambungan telepon.
Pernyataan tersebut justru membuka babak baru dugaan, yakni adanya upaya intervensi atau bahkan intimidasi terhadap kerja pers. Hingga kini, identitas penelepon maupun keterkaitannya dengan institusi yang disebut belum dapat diverifikasi.
Pada Selasa (28/04/2026), wartawan juga mendatangi langsung SMPN 1 Kedungwaringin guna meminta klarifikasi. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat, sehingga belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik ijon di Kabupaten Bekasi.
Publik sebelumnya telah diguncang kasus suap dan ijon proyek yang menyeret nama Ade Kuswara Kunang. Perkara tersebut menjadi perhatian luas karena menunjukkan pola sistemik dalam praktik ijon yang diduga telah mengakar.
Jika dugaan di sektor pendidikan ini terbukti, maka situasi ini menjadi alarm serius. Dunia pendidikan yang seharusnya steril dari praktik koruptif justru berpotensi terkontaminasi oleh pola penyimpangan yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan ini secara transparan, termasuk menelusuri sosok yang mengaku dari Kejaksaan Agung yang diduga mencoba mengintervensi proses jurnalistik.






