24 Tahun Hidup dalam Diam, Pemuda Penyandang Disabilitas di Bekasi Butuh Perhatian dan Bantuan Pemerintah

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Warga Kampung Gandu RT 002/001, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Simah (49), meneteskan air mata saat menceritakan kondisi putranya, Rizal Kusaeri (24), yang menderita gangguan saraf sejak bayi. Hingga kini, Rizal diduga belum pernah menerima bantuan sosial secara berkelanjutan dari pemerintah meski keluarga telah beberapa kali didata.

Rizal Kusaeri lahir sehat dengan berat badan 3,7 kilogram. Namun, ketika usianya baru 40 hari, Rizal mengalami kejang hebat hingga harus dirawat di rumah sakit dan menerima transfusi darah. Kejadian serupa kembali menimpa Rizal pada usia delapan bulan. Sejak itu, kondisi kesehatannya tidak berkembang secara normal, membuatnya membutuhkan pendampingan penuh dan perawatan khusus sepanjang hidupnya.

“Awalnya sehat, tapi umur 40 hari kena step. Umur 8 bulan kena lagi sampai harus dirawat dan ditambah darah. Pernah berobat ke dokter anak, tapi berhenti karena keterbatasan biaya. Ayahnya cuma kerja sebagai ojek, tidak cukup untuk perawatan,” ungkap Simah dengan suara bergetar.

Kehidupan sehari-hari keluarga ini dipenuhi perjuangan. Rizal tidak bisa bekerja atau belajar seperti pemuda lain seusianya. Setiap langkahnya memerlukan bantuan. Namun, keterbatasan ekonomi membuat pengobatan lanjutan dan perawatan khusus hampir mustahil.

“Anak saya tidak bisa melakukan apa pun sendiri. Mandi, makan, atau bergerak harus dibantu. Saya ingin dia hidup layak, tapi kami tidak mampu,” tambah Simah.

Ironisnya, meski keluarga telah beberapa kali didata oleh pihak desa, puskesmas, dan program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan PSM, bantuan yang dijanjikan tidak pernah datang. Setiap kali petugas datang, mereka meminta KTP, KK, dan foto-foto, namun hasilnya nihil.

“Sudah sering diminta KTP, KK, difoto-foto. Katanya mau dapat bantuan, kursi roda, atau bantuan uang. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Datanya diambil terus, bantuannya tidak pernah datang,” keluh Simah.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin, termasuk pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh perlindungan sosial, rehabilitasi, dan bantuan dari pemerintah.

Menanggapi hal ini, Suwandi, Wakil Sekretaris Jenderal DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menunda lagi tindakan nyata.

“Ini bukan sekadar pendataan administratif. Ini soal hak hidup dan kesejahteraan seorang manusia. Pemerintah daerah harus hadir, menjalankan amanat undang-undang, dan memastikan warga kurang mampu serta penyandang disabilitas mendapat perlindungan yang layak,” tegas Suwandi.

LSM Prabhu Indonesia Jaya menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, agar Rizal dan warga serupa tidak lagi terabaikan, serta hak-hak mereka sebagai warga negara terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis: Jahari Editor: Subur Djhon
Exit mobile version