Polsek Setu Bekasi Bongkar Praktik Ilegal Penyuntikan Gas Elpiji Bersubsidi ke Tabung Non-Subsidi

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil membongkar praktik penyuntikan gas Elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan penindakan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/102/X/2025/UNIT RESKRIMSEK SETU/RESTRO BEKASI, tertanggal 29 Oktober 2025. Dalam kasus ini, petugas menetapkan seorang tersangka berinisial WNS, yang merupakan pemilik usaha sekaligus pelaku utama penyuntikan gas Elpiji bersubsidi.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka WNS diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Juli 2024. Dengan memanfaatkan peralatan sederhana berupa selang karet gas dan timbangan digital, pelaku memindahkan isi gas Elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung Bright Gas non-subsidi berukuran 12 kg.

Gas hasil suntikan kemudian dijual kembali ke sejumlah rumah makan, warung, dan toko kelontong di wilayah Setu dan sekitarnya. Praktik ini jelas menyalahi aturan pemerintah mengenai pendistribusian gas Elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

1. 1 unit mobil pick-up hitam bernomor polisi B 9050 PVA yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.

2. 6 tabung Bright Gas 12 kg dalam keadaan isi.

3. 8 tabung Bright Gas 12 kg dalam keadaan kosong.

4. 10 tabung Elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan isi.

5. 15 tabung Elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan kosong.

6. Uang tunai Rp327.000.

7. 1 unit timbangan digital serta beberapa meter selang karet gas.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari lokasi usaha tersangka di wilayah Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa A.S., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyuntikan gas di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Setu langsung melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil memergoki tersangka saat tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu tahun dan meraup keuntungan dari selisih harga antara gas bersubsidi dan non-subsidi.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka WNS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pernyataan Kapolres Metro Bekasi

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa A.S., S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas bersubsidi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik penyuntikan atau penyalahgunaan tabung gas bersubsidi, karena perbuatan tersebut merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait distribusi gas Elpiji bersubsidi di lingkungan masing-masing.

Penegasan dan Langkah Lanjut

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Metro Bekasi dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Saat ini, tersangka WNS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Metro Bekasi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Jahari Editor: Redaksi
Exit mobile version