Polisi Bergerak Cepat Tindaklanjuti Dumas, Angkringan di Kedung Waringin Disisir Petugas

LENTERAINFO.ONLINE | Bekasi – Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan aktivitas konsumsi minuman keras serta peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.

Personel dari Polsek Kedung Waringin bersama unsur Forkopimcam dan Satpol PP turun langsung melakukan pengecekan di Angkringan Mas Paijo Pusat yang berada di Jalan Raya Segitiga Emas, Kampung Kedung Gede RT 004/002, Desa Kedung Waringin.

Langkah cepat ini dilakukan setelah laporan masyarakat diterima melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres) milik Sumarni selaku Kapolres Metro Bekasi.

Kapolsek Kedung Waringin, Muhammad Trisno, langsung memimpin pengecekan lapangan bersama Camat Kedung Waringin, Maman Badruzaman. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu malam (7/3/2026) tersebut melibatkan total 16 personel gabungan dari kepolisian, kecamatan, dan Satpol PP.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengingatkan para pemuda dan pengunjung agar tidak menjadikan area angkringan sebagai tempat mengonsumsi minuman keras maupun penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau agar area angkringan ini tidak dijadikan tempat berkumpul untuk minum-minuman keras. Aktivitas seperti itu dapat memicu keributan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Muhammad Trisno di sela kegiatan.

Selain memberikan imbauan kamtibmas, petugas juga menyampaikan kepada pemilik usaha agar jam operasional angkringan dibatasi hingga pukul 00.00 WIB guna mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat.

Petugas turut mengajak pemilik warung, pengunjung, serta warga sekitar untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan saling mengingatkan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengecekan lokasi serta penggeledahan badan terhadap pemilik warung dan sejumlah pengunjung. Namun dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan minuman keras maupun obat-obatan terlarang.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pemantauan rutin di wilayah hukum Kedung Waringin, khususnya di sekitar kawasan angkringan.

Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Begitu menerima laporan masyarakat, petugas langsung menyambangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.

“Kami terus berupaya hadir di tengah masyarakat, bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh warga,” pungkas AKP Muhammad Trisno.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian di lingkungan sekitar dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) melalui WhatsApp di nomor 0813-8399-0086 atau layanan pengaduan Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.

Kehadiran aparat di lokasi mendapat respons positif dari warga dan pengunjung angkringan. Warga menilai langkah cepat dan humanis tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis: Adam SaputraEditor: Redaksi
Exit mobile version