LBH AMPI Edukasi Publik Soal Penambahan Etanol 10% dalam BBM, Tegaskan Kebijakan ESDM Berdasar Kajian Ilmiah

LENTERAINFO.ONLINE|Jakarta, 16 Oktober 2025 – Dalam rangka memberikan edukasi serta pemahaman yang benar kepada masyarakat luas terkait produk Etanol, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPI, Jhon Maheri Purba, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan resmi mengenai kebijakan penambahan Etanol 10% (E10) dalam bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Jhon Maheri Purba, kebijakan tersebut bukanlah hal baru dalam industri energi dunia.

“Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Bahlil Lahadalia, selaku Menteri ESDM Republik Indonesia, penambahan Etanol ke dalam BBM sudah diterapkan di banyak negara. Thailand, Brasil, negara-negara Eropa, hingga Amerika Serikat telah lama memanfaatkan Etanol sebagai campuran bensin. Bahkan di AS, BBM dengan kandungan Etanol 85% atau E85 merupakan standar bahan bakar untuk kendaraan performa tinggi dan mesin balap,” jelasnya

Lebih lanjut, Jhon Maheri Purba menyinggung hasil riset akademik yang mendukung kebijakan tersebut. Ia mengutip penelitian mahasiswa Universitas Hasanuddin pada tahun 2013 berjudul “Analisis Pengaruh Pemakaian Campuran Bahan Bakar Premium dan Etanol (96% Pabrikan) terhadap Kinerja Motor Bensin.”

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa performa bahan bakar biopremium (E5, E10, E15, dan E20) rata-rata lebih baik dibandingkan bahan bakar premium biasa. Selain itu, emisi gas buang yang dihasilkan juga lebih rendah,” tegasnya

Ia menilai, fakta tersebut memperkuat bahwa penggunaan Etanol bukan hanya meningkatkan performa mesin, tetapi juga mendukung upaya pengurangan emisi karbon demi lingkungan yang lebih bersih.

“Oleh karena itu, berbagai pemberitaan di media sosial maupun media lain yang menyudutkan kebijakan ini jelas menyesatkan (misleading information). Narasi-narasi tersebut terkesan digiring untuk mendiskreditkan Bapak Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM RI,” ujarnya.

Sebagai penutup, Jhon Maheri Purba menegaskan bahwa LBH AMPI tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan terkait isu ini.

“Kami dari LBH AMPI akan menempuh langkah hukum terhadap siapapun yang membuat dan menyebarkan berita hoaks tentang kebijakan Etanol ini, karena hal itu dapat menimbulkan keresahan publik dan merugikan upaya pemerintah dalam mewujudkan energi bersih,” pungkasnya.

Penulis: Subur Djhon Editor: Redaksi
Exit mobile version