BERITA  

Layla Beberkan Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Prosedur oleh Oknum Polisi di Sidang Etik

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Karawang – Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Polres Karawang, Kamis (23/7/2026), mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan oleh Layla, warga Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Di hadapan majelis sidang, Layla memberikan keterangan di bawah sumpah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian.

Didampingi Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Achmad Syarifuddin, Layla mengaku menyampaikan seluruh kronologi yang dialaminya secara rinci di hadapan majelis. Menurutnya, apa yang disampaikan dalam persidangan merupakan fakta yang ia alami dan dipertanggungjawabkan di bawah sumpah.

“Hari ini saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang etik. Semua kronologi sudah saya sampaikan secara lengkap di dalam persidangan. Hasilnya nanti akan disampaikan setelah proses persidangan selesai,” ujar Layla.

Dalam keterangannya, Layla mengungkap bahwa persoalan bermula ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota Polres Karawang mendatangi kediamannya di Kecamatan Pebayuran. Ia menyatakan para oknum tersebut tidak menunjukkan surat tugas, surat perintah, maupun identitas resmi kepolisian saat melakukan tindakan yang menurutnya berkaitan dengan suatu perkara.

Tidak hanya itu, beberapa hari setelah kejadian tersebut, orang-orang yang disebut sebagai anggota kepolisian kembali mendatangi rumah orang tua Layla di Jakarta Pusat. Kedatangan itu, menurut Layla, menimbulkan keresahan bagi kedua orang tuanya yang telah lanjut usia.

“Ada anggota keluarga yang menyaksikan langsung kedatangan tersebut dan bisa memberikan keterangan apabila diperlukan,” katanya.

Layla juga mengungkap adanya fakta yang turut disampaikan dalam persidangan. Salah satu oknum yang datang ke rumah orang tuanya sempat mengaku berasal dari Polres Karawang. Namun, setelah dilakukan konfirmasi, yang bersangkutan disebut merupakan anggota Polres Bogor.

Fakta lain yang diungkap Layla, dua oknum anggota kepolisian yang berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi di wilayah Pebayuran telah lebih dahulu menyampaikan permintaan maaf secara kedinasan. Bahkan, salah satu di antaranya juga telah meminta maaf secara pribadi sebelum sidang etik berlangsung.

“Sebelum persidangan pun salah satu oknum anggota tersebut sudah meminta maaf kepada saya secara pribadi,” ungkapnya.

Meski menerima permintaan maaf tersebut, Layla menegaskan bahwa penyelesaian secara personal tidak boleh menghentikan proses penegakan disiplin dan etik di lingkungan Polri. Ia berharap majelis sidang tetap memutus perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Saya berharap siapa pun yang terbukti bersalah tetap diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Saya ingin ini menjadi bahan evaluasi agar anggota dibina dan diberikan pendidikan yang lebih baik, sehingga tindakan seperti ini tidak kembali terjadi kepada masyarakat lain yang mungkin tidak mampu membela dirinya,” tegas Layla.

Di sisi lain, Layla memberikan apresiasi kepada Sipropam Polres Karawang yang telah menindaklanjuti laporannya dengan memanggil dirinya sebagai saksi dalam sidang etik. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal Polri berjalan dan patut dikawal hingga menghasilkan keputusan yang berkeadilan.

Saat dikonfirmasi usai persidangan, Layla memastikan bahwa hingga kini belum ada putusan resmi dari majelis.

“Saat tadi dikonfirmasi, belum ada putusan sidang kode etik. Kita masih menunggu keputusannya,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota yang dilaporkan masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan resmi. Pihak Humas Polres Karawang juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai substansi persidangan maupun hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan dan menunggu keputusan resmi dari majelis sidang.

Penulis: Otoy Editor: Redaksi
Exit mobile version