Ketua Umum AKPERSI Mendesak BPMI Jelaskan Insiden Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia

LENTERAINFO.ONLONE|Jakarta – Dunia pers kembali diguncang isu serius terkait dugaan pembungkaman terhadap kebebasan pers. Kejadian ini mencuat setelah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut Kartu Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, usai dirinya bertanya mengenai kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).

Insiden tersebut memicu kritik tajam dari kalangan insan pers. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk intimidasi maupun intervensi terhadap wartawan.

“Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengecam keras segala bentuk pembungkaman pers. Tidak boleh ada intimidasi atau intervensi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Apalagi dalam kasus ini, ID pers jurnalis CNN diambil langsung oleh BPMI pasca pertanyaan terkait keracunan MBG. Kami mendesak BPMI menjelaskan secara terbuka kepada publik agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., Ketua Umum AKPERSI.

Menurut Rino, peristiwa ini dapat merusak citra pemerintah jika tidak segera diluruskan. Publik berhak mengetahui apakah tindakan BPMI murni karena alasan teknis, atau justru berkaitan langsung dengan pertanyaan sensitif yang diajukan jurnalis CNN Indonesia.

Sejalan dengan AKPERSI, Dewan Pers juga menyoroti insiden tersebut. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta pihak Istana segera mengembalikan akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana. Biro Pers Istana juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pencabutan kartu identitas wartawan tersebut,” ujar Komaruddin melalui siaran pers, Minggu (28/9/2025).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang tidak bisa ditawar. Pemerintah, kata Meutya, berkomitmen penuh melindungi ruang berekspresi dan menjamin kemerdekaan pers tetap terjaga.

Peristiwa pencabutan kartu pers ini kini menjadi sorotan luas, sekaligus ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat dan menghormati kebebasan pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Subur Djhon Editor: Redaksi
Exit mobile version