LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Aroma penyimpangan dana desa kembali menyeruak dari wilayah utara Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, yang tengah diguncang dugaan serius penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Laporan resmi Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Jawa Barat telah dilayangkan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi, menuntut dilakukan audit investigatif menyeluruh atas tata kelola keuangan desa tersebut
Dalam surat bernomor 0058/DPD-AKPERSI-JBR/X/2025, AKPERSI mengungkapkan indikasi kuat adanya pencairan dana BUMDes tahun anggaran 2025 tanpa kegiatan usaha yang jelas, tanpa laporan pertanggungjawaban keuangan, serta tanpa transparansi penggunaan dana.
Lebih mencengangkan lagi, dokumen penting dan rekening resmi BUMDes Bantarsari justru dikuasai oleh Bendahara Desa, bukan oleh struktur pengurus BUMDes yang sah secara administratif.
“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang terang-benderang. BUMDes seharusnya dikelola oleh pengurusnya, bukan oleh perangkat desa. Kami menduga kuat ada praktik pengalihan fungsi bahkan penguasaan dana di luar ketentuan hukum,” tegas Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, saat dikonfirmasi.
AKPERSI menilai praktik tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pembiaran sistemik yang melibatkan unsur pengawasan di tingkat kecamatan dan pendamping desa.
Melalui laporannya, AKPERSI juga meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan audit keuangan dan pemeriksaan dokumen sejak tahun 2021 hingga 2025, karena diduga terdapat anggaran fiktif dalam penggunaan dana desa dan BUMDes.
Menanggapi laporan tersebut, Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., memastikan telah menurunkan tim untuk klarifikasi langsung ke kantor Desa Bantarsari. Namun, upaya itu justru menemui kejanggalan.
“Hari Senin, 06 Oktober 2025, saya menugaskan Kasi Pemerintahan Kecamatan untuk datang ke kantor Desa Bantarsari meminta keterangan dari Kepala Desa. Namun, Kepala Desa tidak ada di kantor, jadi Kasi Pem hanya bertemu dengan Sekretaris Desa Bantarsari,” ujar Hasyim saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Absennya Kepala Desa saat pemeriksaan awal tersebut menimbulkan tanda tanya besar apakah sengaja menghindar, atau memang tidak mengetahui adanya pemeriksaan mendadak dari pihak kecamatan?
Publik kini menunggu tindak lanjut tegas dari Inspektorat Kabupaten Bekasi atas dugaan penyimpangan ini.
Ironisnya, para pendamping desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan justru memilih bungkam.
Baik H. Wawan, pendamping lokal Desa, maupun Yandi, pendamping desa se-Kecamatan Pebayuran, tidak merespons konfirmasi via WhatsApp.
Diamnya para pendamping ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah mereka tidak mengetahui praktik penyimpangan tersebut, atau justru sengaja menutup mata atas pelanggaran yang terjadi?
Melihat indikasi yang semakin kuat, DPD AKPERSI Jabar mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi agar tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata.
“Kami meminta dilakukan audit investigatif langsung ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran struktural atau indikasi pidana, maka harus segera dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Jangan ada pembiaran yang mengorbankan uang rakyat,” tegas Ahmad Syarifudin.
Selain itu, AKPERSI juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri turun langsung mengevaluasi sistem pengawasan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Lemahnya fungsi kontrol di tingkat kecamatan dan pendamping dinilai menjadi akar dari terjadinya penyimpangan berulang di berbagai desa.
Kasus Bantarsari kini menjadi cermin buram tata kelola BUMDes di Kabupaten Bekasi. Jika dugaan ini terbukti, maka pola serupa bisa saja terjadi di desa-desa lain.
DPD AKPERSI menegaskan akan mengawal proses hukum dan audit hingga tuntas, demi memastikan uang rakyat benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti di laporan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi soal moralitas penyelenggara desa. Pengawasan harus ditegakkan, integritas harus dibuktikan,” pungkas Ahmad Syarifudin.
