Jalan Rusak Akibat Proyek IPA, Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang SH Diminta Turun Tangan

LENTERAINFO ONLINE| Kabupaten Bekasi– Pengembangan Jaringan Distribusi IPA Tanah Merah di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp61,05 miliar, kini menuai sorotan tajam. Bukannya menghadirkan manfaat, proyek yang dikerjakan PT. Rafa Karya Indonesia justru menimbulkan kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 000.3.3/252.272/SPMK/PSDA/DSDABMBK/2025, proyek ini dilaksanakan selama 240 hari kalender, dimulai pada 28 Februari 2025 dan dijadwalkan selesai pada 25 Oktober 2025.

Kegiatan berada di bawah tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, dengan konsultan manajemen konstruksi dari PT. Angelia Oerip Mandiri.

Aktivitas galian pipa tidak hanya merusak jalan, tetapi juga membuat permukaan licin saat hujan dan membahayakan pengguna jalan. Ironisnya, di tengah gencarnya Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) menggaungkan pembangunan infrastruktur berkualitas, proyek ini justru diduga dikerjakan asal-asalan.

Pantauan di lapangan memperlihatkan galian pipa tidak dipadatkan kembali (distempr), sehingga permukaan jalan bergelombang, berlubang, dan rawan kecelakaan. Lebih fatal lagi, kontraktor tidak memasang rambu peringatan maupun police line sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kondisi ini membuat pengendara kerap tergelincir, terutama saat malam hari atau ketika hujan deras. Padahal, pemasangan rambu pengaman merupakan prosedur dasar yang wajib dipenuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Anggaran Fantastis, Mutu Dipertanyakan

Berdasarkan dokumen RUP 55368722, proyek ini memiliki rincian anggaran sebagai berikut:

Pipa HDPE 63 mm (Open Cut) – Rp18,96 miliar

Pipa HDPE 500 mm (Boring Manual) – Rp9,89 miliar

Pipa HDPE 400 mm (Boring Manual) – Rp10,71 miliar

Jembatan Pipa 400 mm – Rp5,75 miliar

Jembatan Pipa 500 mm – Rp4,21 miliar

Total anggaran mencapai Rp61,8 miliar. Namun, mutu pekerjaan di lapangan memunculkan tanda tanya besar: ke mana mengalirnya dana sebesar itu jika aspek teknis paling mendasar saja tidak dijalankan?

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, Subur, angkat bicara. Ia menilai ada indikasi kuat praktik penyimpangan dalam proyek ini.

“Kami menduga ada bancakan anggaran. Fakta di lapangan jauh dari standar teknis, sementara anggarannya sangat fantastis. Aparat penegak hukum harus segera bertindak,” tegas Subur.

Ia juga menekankan, uang rakyat tidak boleh dijadikan permainan segelintir pihak.

“Uang rakyat jangan dijadikan bancakan. Kami mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi serta DPRD melakukan audit terbuka. Jika terbukti ada penyimpangan, kontraktor maupun oknum terkait harus ditindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.

Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang SH Diminta Turun Tangan

Sorotan publik kini mengarah langsung pada Bupati Bekasi, Ade Koswara Kunang, SH. Sebagai kepala daerah, ia diminta tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini.

Subur menegaskan, Bupati memiliki kewenangan penuh untuk mengawal proyek agar sesuai aturan dan tepat sasaran.

“Kami mendesak Bupati Bekasi, Ade Koswara Kunang, SH, segera memanggil dinas terkait dan kontraktor pelaksana. Jangan sampai proyek puluhan miliar ini hanya meninggalkan kerusakan dan penderitaan bagi rakyat,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya warga pengguna jalan di sekitar proyek. Publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan permainan anggaran.

Jika tidak ada ketegasan, proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini hanya akan menjadi simbol buruknya tata kelola pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Penulis: Endrik SopianaEditor: Redaksi
Exit mobile version