LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Tangerang Selatan — Kasus dugaan perampasan dan penggelapan kendaraan kembali mencuat. Seorang warga bernama Pajri Hidayatullah resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Curug setelah satu unit sepeda motor jenis Vario ABS 160 miliknya diduga ditarik secara paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan pelapor, kendaraan yang baru dimilikinya itu ditarik setelah mengalami keterlambatan pembayaran selama tujuh hari.
Penarikan diduga dilakukan oleh dua orang berinisial Jevi dan Ika yang mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan pembiayaan Permata Finance. Namun, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perampasan dan/atau penggelapan.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polsek Curug dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik Andi dan James. Proses penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap kronologi secara utuh serta memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Dalam proses pelaporan, Pajri turut didampingi oleh tim dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kabupaten Bogor sebagai bentuk pendampingan dan kontrol sosial.
Pajri berharap aparat kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas kejadian yang menimpanya.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik penarikan kendaraan oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga pembiayaan. Setiap proses penarikan wajib mengikuti ketentuan hukum, termasuk adanya putusan pengadilan atau mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku.






