Diduga Dibangun Tanpa Lantai Dasar, LSM Prabhu Temukan Pelanggaran Berat Dalam Proyek Sekolah Rp 2,1 Miliar

LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi,– Proyek rehabilitasi total SDN Sukadaya 01 di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam setelah LSM Prabhu Indonesia Jaya mengungkap berbagai kejanggalan teknis serius di lapangan. Salah satu temuan paling fatal adalah dugaan pembangunan pondasi cakar ayam tanpa lantai dasar (floor slab), padahal struktur bangunan berdiri di atas lahan labil yang rawan tergenang air.

Ketua DPD LSM Prabhu Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menyebut pelaksanaan proyek oleh PT. Graha Pagar Batu tidak hanya sembrono, tetapi juga membahayakan keselamatan siswa dan guru di masa mendatang.

“Kami temukan langsung bahwa pondasi diduga tidak menggunakan lantai dasar. Air menggenang di antara cakar ayam. Ini tidak sesuai dengan standar bangunan pendidikan,” tegasnya.

LSM Prabhu juga menemukan sejumlah pelanggaran spesifikasi teknis, di antaranya:

Besi tiang kolom vertikal hanya berukuran 14 mm, semestinya minimal 16 mm.

Cincin penyangga hanya 8 mm, di bawah ketentuan teknis standar.

Jarak gelang pada sloof mencapai 21–23 cm, yang dapat melemahkan daya ikat struktur.

Adukan beton dibuat manual menggunakan pacul, meskipun terdapat mesin molen di lokasi.

Selain masalah teknis, pelanggaran serius juga ditemukan dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja di lapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu pelindung, atau sarung tangan kerja.

Praktik ini tidak hanya membahayakan keselamatan para pekerja, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi penting, yaitu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, serta Permen PUPR No. 10/PRT/M/2008 tentang SMK3 Konstruksi. Ketiganya secara tegas mewajibkan pelaksanaan standar K3 dalam proyek konstruksi pemerintah, baik untuk perlindungan tenaga kerja maupun mutu bangunan itu sendiri.

“Ini proyek negara senilai lebih dari Rp 2,1 miliar, bukan proyek pribadi. Tapi kami melihatnya sangat tidak profesional dan membahayakan,” ujar Rudiansah.

Proyek tersebut memiliki nilai Rp 2.155.420.000, bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, dikerjakan oleh PT. Graha Pagar Batu sesuai Kontrak Nomor 000.3.3/597/SPP/BN-DCKTR/2025, dengan masa pelaksanaan dari 29 April hingga 26 Agustus 2025.

LSM Prabhu Indonesia Jaya secara tegas mendesak Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Kepala Dinas DCKTR, Benny Sugiarto Prawiro, untuk segera menghentikan proyek sementara waktu, melakukan audit teknis dan hukum secara menyeluruh, serta mem-blacklist PT. Graha Pagar Batu dari daftar penyedia proyek pemerintah.

“Jika Oknum kontraktor seperti ini terus diberi ruang, maka kualitas pembangunan akan terus anjlok, dan nyawa anak-anak kita dipertaruhkan,” tandasnya.

LSM Prabhu juga akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke DPRD Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Daerah, sebagai bentuk kontrol publik atas pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.

“Kami akan terus kawal sampai ada keadilan. Sekolah bukan tempat main-main. Ini tentang masa depan bangsa,” tutup Rudiansah.

Penulis: Jahari Editor: Redaksi