LENTERAINFO.ONLINE|Kabupaten Bekasi – Polemik yang mencuat di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi (TB) Kabupaten Bekasi terus menuai perhatian dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bekasi mendesak Plt Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera mengambil langkah cepat, tegas, dan terukur menyikapi gejolak internal yang terjadi di perusahaan daerah tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai ratusan pegawai Perumda Tirta Bhagasasi yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap Direktur Umum, Daud Husin, bahkan mengultimatum agar yang bersangkutan mengundurkan diri. Menurut PC PMII, situasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal biasa karena berpotensi memengaruhi tata kelola perusahaan serta kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Ketua PC PMII Kabupaten Bekasi, Irfan Sahidan, menegaskan bahwa Perumda Tirta Bhagasasi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki fungsi strategis dalam memberikan pelayanan publik. Karena itu, setiap konflik yang berpotensi mengganggu stabilitas organisasi harus segera ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Munculnya mosi tidak percaya dari para pegawai merupakan sinyal serius yang harus segera direspons oleh Plt Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan kepercayaan di dalam organisasi yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Irfan, Selasa (21/7/2026).
Selain meminta pemerintah daerah turun tangan, PC PMII juga mendesak Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Direktur Umum yang dinilai menjadi pemicu polemik di internal perusahaan.
Menurut Irfan, sebagai BUMD, Perumda Tirta Bhagasasi wajib dikelola berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Prinsip-prinsip tersebut, kata dia, harus menjadi landasan dalam setiap pengambilan kebijakan demi menjaga kepercayaan publik.
“Apabila hasil evaluasi nantinya membuktikan adanya pelanggaran etika, penyalahgunaan jabatan, atau ketidakmampuan menjalankan fungsi kepemimpinan yang berdampak terhadap perusahaan, maka kami mendesak Plt Bupati Bekasi untuk mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Daud Husin sebagai Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi,” tegasnya.
Sebagai bentuk sikap organisasi, PC PMII Kabupaten Bekasi menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.
Pertama, mendesak Plt Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi manajemen Perumda Tirta Bhagasasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, meminta Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara independen, objektif, dan profesional dengan mengumpulkan fakta-fakta secara utuh sebelum memberikan rekomendasi kepada KPM terkait penyelesaian polemik internal perusahaan.
Ketiga, mendorong dilakukannya audit tata kelola (governance review) apabila ditemukan indikasi maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun kebijakan yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance.
Keempat, mendesak Plt Bupati Bekasi mencopot Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi apabila hasil evaluasi dan audit membuktikan adanya pelanggaran dalam kebijakan maupun tata kelola perusahaan.
PC PMII menilai penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan air bersih harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan individu maupun kelompok.
Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah konkret agar polemik berkepanjangan di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi tidak mengganggu stabilitas organisasi serta kualitas pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.
Apabila akan dipublikasikan sebagai berita media online, rilis ini telah disusun dengan gaya jurnalistik yang lebih tajam namun tetap menjaga keberimbangan dengan menempatkan seluruh pernyataan sebagai sikap resmi PC PMII Kabupaten Bekasi.
