Alih Fungsi Lahan Pangan: Dua Vendor Proyek Pertamina di Bekasi Dilaporkan LSM ke Mabes Polri

LENTERAINFO.ONLINE | Kabupaten Bekasi — Dua perusahaan vendor proyek eksplorasi minyak milik PT Pertamina di Kabupaten Bekasi, termasuk PT Rolas Karya, resmi dilaporkan ke Pertamina pusat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (PEKA) pada Selasa (09/09/2025). Laporan tersebut juga ditembuskan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri.

Dugaan pelanggaran mengemuka pada dua titik pengeboran, yakni sumur CKR-ST002 di Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, dan sumur PDL-C di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin. Proyek tersebut diduga menyalahi aturan perlindungan sawah produktif dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Ironisnya, proyek migas ini berlangsung di tengah upaya nasional mempertahankan ketahanan pangan. Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menegaskan pentingnya menjaga lahan pertanian demi suksesnya program swasembada pangan. Namun, di lapangan, ratusan hektare sawah produktif di Bekasi justru diduga dialihfungsikan untuk proyek industri energi.

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyatakan bahwa laporan LSM PEKA merupakan alarm serius atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

“LSM PEKA sudah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh kedua vendor tersebut. Namun, besok atau lusa kami dari Akpersi juga akan membuat surat pengaduan resmi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dan Kasatlantas Polres Metro Bekasi,” ujarnya.

Pengaduan tambahan tersebut berkaitan dengan aktivitas lalu lintas dump truk pengangkut tanah merah untuk keperluan pengurugan proyek di wilayah Karangharja dan Karangsegar, yang disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ahmad juga menyoroti ketidaksesuaian proyek dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

“Di satu sisi Presiden melarang keras alih fungsi sawah, di sisi lain proyek Pertamina justru menggerus lahan pangan rakyat. Ini bukan sekadar kontradiksi, tapi ancaman serius terhadap komitmen Presiden sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi mengenai perlindungan lahan pertanian pangan sudah sangat jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres Nomor 59 Tahun 2019, hingga Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan itu, alih fungsi sawah tanpa prosedur resmi dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pihak Akpersi dan LSM PEKA kini menanti tanggapan resmi dari Pertamina pusat maupun Direktorat Tipidter Mabes Polri terhadap laporan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, kedua vendor Pertamina yang dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
Exit mobile version