LENTERAINFO.ONLINE| Jakarta — Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 26 desa Kabupaten Bekasi memasuki babak penting. Pengaduan yang disampaikan LBH AMPUH Indonesia atas aspirasi para calon kepala desa dan bakal calon kepala desa telah mendapat respons dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. LBH AMPUH menilai respons tersebut sebagai langkah awal yang patut diapresiasi, sekaligus momentum bagi pemerintah pusat untuk mengurai persoalan yang berpotensi mencederai demokrasi desa.
Melalui pengaduan tersebut, LBH AMPUH Indonesia mendorong pemerintah memberikan kepastian hukum yang berkeadilan terhadap berbagai persoalan yang dipersoalkan dalam tahapan Pilkades di 26 desa Kabupaten Bekasi, termasuk permohonan penundaan pelantikan kepala desa terpilih sampai dugaan pelanggaran yang dilaporkan ditelaah sesuai mekanisme hukum.
Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Benhard, menyampaikan bahwa pengaduan terkait polemik Pilkades di 26 desa tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti secara objektif, dengan berpedoman pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Respons ini menjadi sinyal bahwa aspirasi masyarakat telah memperoleh perhatian di tingkat pusat. Namun, bagi LBH AMPUH Indonesia, perhatian tersebut harus diikuti langkah konkret, bukan sekadar berhenti pada penerimaan laporan dan penyampaian komitmen.
Sebab, ketika proses demokrasi desa dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan para kandidat, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan, integritas penyelenggaraan pemilihan, dan kepastian hukum.
RION ADI: JANGAN BIARKAN PELANTIKAN MENDAHULUI PENYELESAIAN PERSOALAN
Koordinator Nasional LBH AMPUH Indonesia, Rion Adi, S.E., menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi respons cepat Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Namun, ia mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah bukan sekadar menerima pengaduan, melainkan memastikan setiap persoalan yang dilaporkan diperiksa secara serius dan memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengapresiasi respons cepat Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Ini langkah awal yang patut dihargai. Tetapi kami tegaskan, masyarakat tidak hanya membutuhkan laporan yang diterima, melainkan kepastian bahwa laporan itu benar-benar ditindaklanjuti. Jangan sampai aspirasi masyarakat berhenti di meja birokrasi, sementara persoalan yang mereka perjuangkan tidak pernah memperoleh kejelasan,” tegas Rion.
Ia menekankan bahwa permohonan penundaan pelantikan kepala desa terpilih di 26 desa bukanlah tuntutan yang lahir tanpa alasan. Permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan dugaan persoalan dalam tahapan Pilkades diperiksa terlebih dahulu secara objektif.
“Kami tidak sedang meminta pemerintah membenarkan salah satu pihak. Kami meminta pemerintah berdiri tegak di atas hukum. Jika prosesnya sudah benar, buktikan dengan mekanisme yang transparan. Namun, jika ditemukan pelanggaran yang terbukti dan berdampak terhadap keabsahan proses pemilihan, jangan menutup mata. Jangan sampai pelantikan berjalan, tetapi persoalan hukumnya justru ditinggalkan,” ujar Rion dengan tegas.
Menurutnya, pelantikan kepala desa tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan pengaduan yang belum memperoleh kejelasan. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan fakta, aturan, dan kewenangan lembaga yang berwenang, sehingga keputusan yang diambil tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
“Demokrasi bukan sekadar menghitung suara dan menetapkan pemenang. Demokrasi juga menuntut proses yang benar, aturan yang ditegakkan, dan hak masyarakat yang dihormati. Kalau tahapan pemilihannya dipersoalkan, maka persoalan itu harus dijawab secara hukum, bukan diselesaikan dengan mengabaikannya,” tandasnya.
“KITA BUKAN HANYA BICARA PILKADES BEKASI, TAPI BEKASI UNTUK INDONESIA”
Rion Adi menegaskan bahwa perjuangan LBH AMPUH Indonesia tidak semata-mata berfokus pada polemik Pilkades di Kabupaten Bekasi. Lebih jauh, pihaknya ingin memastikan bahwa prinsip demokrasi dan kepastian hukum benar-benar diterapkan hingga ke tingkat pemerintahan desa.
“Kita bukan hanya bicara Pilkades Kabupaten Bekasi, tapi kita bicara Bekasi untuk Indonesia. Apa yang sedang kami kawal hari ini menyangkut wajah demokrasi di tingkat desa. Jangan sampai masyarakat diajarkan untuk percaya pada demokrasi, tetapi ketika muncul dugaan persoalan dalam prosesnya, mereka justru kesulitan mendapatkan kepastian hukum,” tegas Rion.
Ia menambahkan, pemerintah pusat memiliki peran penting untuk memastikan pengaduan masyarakat ditangani secara proporsional, tanpa keberpihakan dan tanpa mengabaikan fakta yang disampaikan para pengadu.
LBH AMPUH Indonesia, lanjut Rion, akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang tersedia. Pihaknya berharap telaah pemerintah terhadap pengaduan 26 desa tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu memberikan kejelasan mengenai pokok persoalan yang dipersoalkan.
UJIAN PEMERINTAH: RESPONS CEPAT HARUS BERUJUNG KEPASTIAN HUKUM
Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada diterimanya pengaduan, tetapi juga pada tindak lanjut pemerintah terhadap substansi laporan tersebut. Masyarakat membutuhkan proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar polemik tidak terus berlarut-larut.
LBH AMPUH Indonesia menegaskan bahwa permohonan penundaan pelantikan merupakan langkah yang dimintakan untuk menjaga kepastian hukum selama persoalan yang dilaporkan ditelaah sesuai ketentuan. Keputusan mengenai penundaan maupun pelantikan tetap harus didasarkan pada kewenangan, fakta, dan aturan hukum yang berlaku.
Bagi LBH AMPUH Indonesia, persoalan ini bukan sekadar siapa yang akan dilantik, melainkan apakah proses yang mengantarkan seseorang menuju jabatan tersebut telah berjalan sesuai aturan.
Sebab, jabatan kepala desa merupakan amanah publik. Keabsahannya harus berdiri di atas proses yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar keputusan yang menyisakan tanda tanya.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Jangan biarkan aspirasi masyarakat kehilangan makna, jangan biarkan dugaan pelanggaran tanpa jawaban, dan jangan biarkan kepercayaan terhadap demokrasi desa terkikis karena lemahnya tindak lanjut. Hukum harus menjadi panglima, bukan sekadar slogan,” pungkas Rion Adi.
Bagi LBH AMPUH Indonesia, pesan yang ingin ditegaskan sederhana: demokrasi desa harus dijaga, dugaan pelanggaran harus diperiksa, dan kepastian hukum tidak boleh dikorbankan demi mengejar formalitas pelantikan.






